KPU Pesawaran Berharap MK Putuskan Sengketa Pilkada dengan Adil

img

MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan menghormati keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilkada kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Firli Niti Yudha. “Kami berharap hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, apa yang sudah kami lakukan selama ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya. Selasa (5-2-2025).

Firli juga mengungkap, proses sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (4-2) lalu menyatakan bahwa gugatan Paslon Nanda-Anton berlanjut ke tahap sidang berikutnya.

"Ketua KPU bersama tim hukum sudah berada di lokasi untuk mengikuti jalannya persidangan kemarin,” tambahnya.  

Ia menekankan bahwa KPU Pesawaran tetap berpegang pada prinsip netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. “Kami menghormati apapun keputusan hakim dan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Firli.  

Diketahui sidang lanjutan MK yang digelar keempat kalinya itu akan berlangsung pada tanggal 7 hingga 14 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli terkait permohonan gugatan dari Paslon Nanda-Anton kepada KPU Pesawaran. Gugatan itu dalam bentuk dua hal: gugatan terkait syarat ijazah Aries Sandi dan juga gugatan terkait hutang pribadi selama menjabat sebagai bupati pada 2015.

Diberitakan sebelumnya, pascalolos gugatan di MK, tim kuasa hukum pihak pemohon Ahmad Handoko menyebut telah menyiapkan saksi dan saksi ahli yang berjumlah empat orang untuk menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos