Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Mohon Keringanan

img
Sidang pledoi (pembelaan) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pastra Joseph, para terdakwa secara bergantian mengutarakan permohonannya.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa yang terjerat kasus pengedaran narkoba memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandarlampung, Rabu (10/1/18).


Dalam sidang pledoi (pembelaan) yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pastra Joseph, para terdakwa secara bergantian mengutarakan permohonannya.


Pertama dipersilahkan majelis, terdakwa Ridho Yudiantara (27). Mantan narapidana yang pernah dihukum satu tahun penjara lantaran kasus sabu-sabu ini merasa keberatan dengan tuntutan hukuman mati yang dituntutkan JPU.


“Saya mohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan lagi hukumannya,” ucap Ridho kepada hakim.


Kemudian, Satria Aji Andika juga memohonkan keringanan hukumannya. “Saya keberatan dengan tuntutan tersebut. Saya menyesal atas kebodohan saya,” terangnya.


Kemudian, Rizqi Arijumanto (24) juga mengatakan menyesali perbuatannya. Dia mengaku hanya disuruh mengantarkan narkoba jenis ganja tersebut. 


“Saya benar-benar tidak tahu. Saya hanya disuruh,” jelasnya.


Setelah itu, Hendri Saputra (24). Hakim sempat marah kepada Hendri lantaran dia menyangkal kalau ikut serta dalam jual beli ganja.


“Saya keberatan majelis. Saya meminta keringanan hukuman. Saya tidak tahu apa-apa. Saya menyesal atas kecerobohan saya,” ungkapnya.


Setelah itu giliran Haryono yang menyatakan pembelaannya di hadapan hakim. Mantan narapidana yang pernah dihukum 10 bulan lantaran kasus sabu pada 2015 lalu ini juga meminta keringanan hukumannya. 


“Saya berharap agar hukuman saya diringankan,” ujarnya singkat.


Yang terakhir yakni Agus Purnomo (35) yang dituntut hanya 20 tahun penjara. Dia juga meminta keringanan hukuman dengan alasan sudah berkeluarga.


“Saya minta keringanan hukuman saya. Saya tulang punggung keluarga. Saya juga menyesali perbuatan itu. Saya berjanji tidak akan lagi seperti ini,” jelasnya.


Menanggapi pembelaan para terdakwa, JPU Sabi’in menyatakan tetap pada tuntutan semula. “Tetap pada tuntutan semula yang mulia,” kata Sabi’in.


Para terdakwa dikenai pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 131 ayat (1) junto pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman manimal 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati atau seumur hidup. 


Dalam sidang dakwaan Rabu (13/9/17) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in mengungkapkan bahwa para terdakwa telah secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat, berusaha menyelundupkan Narkoba jenis Ganja sekira 134 kilogram.


Kemudian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pengungkap mudus para terdakwa dan mendapatkan Narkoba jenis Ganja sebanyak 134 kilogram dari dalam empat boks besar sterofom yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.


Tidak lama kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang saat itu sedang menunggu di Jalan Soekarno Hatta (depan gedung Bagas Raya) untuk menjemput barang haram itu dengan sebuah mobil pickup Grand Max hitam. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos