Ditagih Rp28 Miliar, Direktur PT CAU Gugat BRI dan KPKNL

img
Sidang kasus dugaan melawan hukum antara PT CAU dengan PT BRI dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjungkarang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, kerena melakukan kesalahan penulisan nominal tagihan.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Direktur PT Citra Andalas Utama (CAU) Syamsul Arifin menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Tanjungkarang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung karena dinilai telah melaklukan perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (10/1).


Gugatan itu lantaran pinjaman PT CAU kepada BRI yang semestinya hanya sekira Rp1,2 miliar, namun BRI melakukan penagihan sebesar Rp28 miliar.


Kini, persoalan tersebut sudah sampai pada sidang mendengarkan keterangan saksi. Pihak penggugat mengajukan dua orang saksi yaitu Elisma dan Baahdriah. 


Kedua saksi tersebut, surat rumahnya dijadikan agunan oleh Arifin sapaan akrabnya, atas pinjaman senilai Rp1,2 miliar kepada BRI.


Dalam sidang, Elisma mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa benar dia pernah menerima surat tagihan dari BRI yang isinya meminta agar PT CAU melakukan pelunasan hutang sebesar Rp28 miliar.


“Saat itu ada orang, sepertinya pegawai BRI yang mengirimkan surat tersebut kerumah saya,” kata warga Kampungbaru, Bumimanti I itu di dipersidangan.


Saat mengetahui surat tagihan tersebut, maka Elisma memberitahukannya kepada suaminya Hasnanto yang merupakan rekan Arifin. 


“Saya dan suami kaget, kok ada tagihan sebesar itu, setahu kami pinjaman Arifin hanya Rp1,2 miliar,” jelasnya.


Lantas, Hasnanto menemui Arifin untuk memberitahukan masalah tagihan tersebut. “Suami saya marah. Karena merasa tertipu. Arifin bilangnya Cuma pinjam Rp1,2 miliar, tapi ini kok gede benar. Gimana ngelunasinnya. Nilai rumah saya ini saja hanya Rp700 jutaan,” terangnya.


Saksi lain, Baahdriah juga menjelaskan demikian. Dia kaget saat mengetahui ada tagihan sebesar Rp28 miliar dari BRI. “Ya kaget saya. Gede bener hutangnya,” kata dia menjawab pertanyaan hakim.


Kakak kandung Arifin itu, menjelaskan bahwa dia meminjamkan sertifikat rumahnya tanpa menerima imbalan apapun dari adiknya tersebut. “Saya hanya niat bantu adik saya saja. Nilai rumah saya itu kisaran Rp700 Juta,” sebutnya.


Sementara, pihak tergugat, dalam hal ini diwakili kuasa hukum BRI menyatakan sudah pernah mengirimkan surat refisi terkait tagihan yang keliru tersebut. Namun, para saksi menyatakan tidak pernah mengetahui terkait surat refisi itu.


Usai mendengar keterangan saksi, ketua majelis hakim Riza Fauzi menyarankan agar antara penggugat dan tergugat dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.


“Saya sudah sarankan dari awal, agar prosesnya enak, lebih baik diselesaikan secara baik-baik saja,” ucap hakim.


Menurut Riza, masalah ini hanya kesalahpahaman saja. “Dalam hal ini BRI memang salah, salah menuliskan tagihan. Jadi enak damai saja,” ungkapnya.


Namun, pihak penggugat masih ingin terus menyelesaikan permasalahan ini dipersidangan.


"Kita sudah pernah mediasi dengan pihak BRI, tapi tidak ketemu titik terangnya," kata pengacara penggugat Herman usai sidang.


Pengacara lain, Liswar Mardi menginginkan ada pengganti kerugian moril terhadap kliennya atas kesalahan nominal penagihan yang dilakukan BRI tersebut.


"Minta maaf dan moril. Tidak cukup minta maaf saja," ucapnya. (acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos