MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan status tanggap darurat bencana banjir.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: G/160/VI.08/HK/2025 yang ditandatangani Wakil Gubernur Jihan Nurlela tertanggal 24 Februari 2025.
Dalam surat itu, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Terhitung mulai tanggal 24 Februari hingga 14 hari mendatang.
Diketahui, penetapan status tanggap darurat itu diambil pasca terjadinya banjir di sejumlah wilayah.
Yaitu Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Banjir terparah terjadi di Bandarlampung yang merendam ribuan rumah dan puluhan ribu jiwa di 14 kecamatan. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya