MOMENTUM, Gunungsugih – Dalam sehari, Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua pelaku cabul di kecamatan berbeda. Yakni PJ (21) dan FK (21) warga Kecamatan Terusanunyai dan warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
PJ yang merupakan buruh di perkebunan pisang tersebut, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dinawah umur yang mengakibatkan korban hamil hingga enam bulan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku PJ mengakui perbuatannya. Pada bulan Juni 2024 pelaku melakukan aksinya di rumah kosong yang ada didekat rumah pelaku. Dan, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun,” ungkap Kanit PPA Polres Lamteng Iptu Etik Meyrini, mewakili Plh. Kapolres Lampung Tengah, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, Kamis 6 Maret 2025.
Sementara, FK juga diduga melakukan perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur yang dikenal melalui media sosial (medsos) pada Januari 2025.
Saat itu, lanjut Etik, palaku menghubungi korban untuk bertemu di dekat Puskesmas Simbarwaringin. Setelah keduanya bertemu pelaku mengajak korban berkeliling sekitar pasar yang ada di kecamatan setempat.
“Setelah itu, pelaku memberhentikan kendaraannya di sekitar pasar. Disitulah pelaku merayu korban untuk berhubungan. Korban sempat menolak, akan tetapi korban tidak berdaya dan akhirnya terjadilah hubungan badan itu,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyesesalkan peristiwa tersebut dan meminta kepada para orang tua agar leboh ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Karena sampai bulan Februari tahun 2025 ini sudah ada 19 laporan kejahatan seksual terhadap anak. Dan ini merupakan rekor tertinggi sepanjang 10 tahun terahir,” kata Eko yang juga Ketua Majelis Hukum dan HAM Muahamadiyah Lamteng ini.
Pihaknya berharap, kedepan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng dapat turut serta dan peduli untuk bagaimana bisa memutus mata rantai kejahatan seksual khususnya di Lamateng. (*)
Editor: Muhammad Furqon