Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

img
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD. Foto. Sulistyo.

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 10 Maret 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya.

Kesempatan itu Bupati Riyanto Pamungkas mengarakan, LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan undang-undang, serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 sebagai dokumen perencanaan tahunan, yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 juga menyebutkan LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ujarnya.

Bupati juga menyampaikan LKPJ tersebut terdiri 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang pendahuluan Pemerintah Daerah, bagian kedua tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, bagian ketiga tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dan bagian keempat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada mitra kerja DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ucap Riyanti. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos