Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL 2024 di Padangcahya Rp550 Ribu

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Balikbukit -- Pemerintah Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga mematok biaya pembuatan sertifikat tanah hasil Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sebesar Rp550 ribu.

Hal itu terungkap setelah pemerintah pekon setempat pada Selasa 11 Maret 2025 membagikan sekitar 150 sertifikat tanah hasil PTSL kepada masyarakat.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya saat akan pembagian sertifikat di Balai Pekon Padangcahya, mengaku membayar uang Rp550 untuk pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL tahun 2024.

"Kena lima ratus lima puluh ribu buat sertifikat ini bang," katanya.

Dia tidak mengetahui pasti berapa jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL 2024. Tetapi, menurutnya, pemerintah pekon setempat mematok harga yang sama untuk pembuatan sertifikat kepada masyarakat.

"Semua dikenakan sama 550 ribu untuk pembuatan sertifikat ini," lanjutnya.

Dikatakannya, uang dengan nominal tersebut diserahkan kepada aparat pekon untuk pengurusan PTSL. Ada yang menyelesaikan pembayaran diawal, dan ada yang bertahap serta ada yang dihujung sebelum sertifikat dibagikan.

"Ada yang pembayarannya diawal dan ada yang bertahap cara pembayarannya, yang pasti buku sertifikat jadi pembayaran harus lunas," terangnya.

Masih dikatakannya, banyak masyarakat yang bersedia membayar pembuatan sertifikat dengan harga tersebut.

"Karena lagi musim (panen kopi) pada mau semua dikenakan harga segitu," cetusnya.

Peratin (kepala desa) Padangcahya, Muzarni Makruf saat dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkan bahwa pihak pekon bersama BPN Lambar sedikitnya telah menyerahkan sekitar 150 sertifikat hasil PTSL tahun 2024.

Namun saat ditanya jumlah masyarakat yang mengikuti PTSL tahun 2024 dan berapa madminitrasi yang dikenakan atau harga yang dipatok kepada masyarakat dalam pengurusan PTSL tersebut, Muzarni tidak merespon.

"Tahun 2024, dibagikan tadi kisaran 150, nanti sehabis lebaran pembagian tahap ke 2  menurut BPN tadi," tulisnya.

Sebenarnya, biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT. Didalam SKB tersebut, biaya PTSL 2024 berbeda sesuai dengan wilayahnya. Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.

Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.

Kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Merujuk pada SKB tersebut, Provinsi Lampung masuk Kategori IV dengan biaya sebesar Rp200.000.

Merujuk SKB di atas, biaya pembuatan sertifikat tanah PTSL 2024 di Padangcahya ada selisih Rp350 ribu. Dengan jumlah 150 sertifikat yang dibagikan pada tahap satu, total ada sellisih sekitar Rp52 juta. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos