Verifikasi Administrasi Paslon PSU Pesawaran Penuhi Syarat, Dibuka Tanggapan Masyarakat

img
Verifikasi faktual persayaratan administrasi calon hasil perbaikan oleh KPU Pesawaran. Foto: Ig KPU Pesawaran.

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti di pemungutan suaran ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Penelitian yang berlangsung pada 15-17 Maret 2025 terhadap persyaratan administrasi Suriansyah Rhalieb sebagai calon wakil bupati, dinyatakan memenuhi syarat.

"Untuk hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Suriansyah Rhalieb sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan pada 17 Maret Pukul 23.59 WIB. Saat ini masuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dibuka selama tiga hari sejak 18-20 maret 2025," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah, Rabu (19-3-2025).

Dede menyampaikan, pengumuman Nomor 115/PL.02.2-Pu/1809/2005 menginformasikan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

Menurutnya, itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, serta sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan secara online melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://infopemilu.kpu.go.id atau secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Pesawaran,” jelas Dede.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Pesawaran juga mengumumkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

“Partisipasi aktif masyarakat kami harapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan ini,” tandasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment