Polisi Tangkap Pelaku Asusila di Lamsel

img
Ilustrasi/net

Harianmomentum.com--Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pelaku tindak pidana asusila yang menyebabkan GS (17) korban hamil sembilan bulan. 


Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil sembilan bulan, melapor ke kantor polisi pada Rabu (10/01) lalu, dengan nomor laporan LP/B-076/2018/SPKT.


Tidak berselang lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamsel, langsung menangkap pelaku yang berinisial M (37) yang merupakan warga satu kampung dengan korban.


Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan mengatakan, korban yang memiliki tanda lahir dikemaluannya, bercerita kepada salah seorang temannya bahwa korban ingin menghilangkan tanda tersebut.


Pelaku yang kebetulan berada tidak jauh dari korban, mendengar pembicaraan korban bersama temannya tersebut. Kemudian menghampiri korban dengan iming-iming bisa menyembuhkan atau menghilangkan tanda lahir si korban.


“Dimulai dari awal April 2017, berawal dari rumah kosong, telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur. Dengan cara pelaku mengatakan bahwa pelaku bisa mengobati tanda lahir di kemaluan korban,” kata Effendi.


Sebelum terjadi persetubuhan, awalnya korban dikalungkan tasbih oleh si pelaku dan kemudian memegang bahu koban, disitulah korban merasa lemas dan kemudian mengaku tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban melihat kemaluannya sudah berdarah dan celana dalamnya turun sampai dengan lututnya.


“Kemudian setelah kejadian itu, pelaku pergi bersama korban, dan pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dilakukan tersebut,” lanjutnya.


Setelah kejadian pertama itulah, korban yang mengaku seperti diguna-guna oleh pelaku, terus menerus diajak pelaku untuk melakukan hal yang sama sampai dengan sepuluh kali.


"Dengan alasan pengobatan untuk menghilangkan tanda lahir dikemaluan korban belum selesai, sampai kemudian sang korban hamil sembilan bulan. Saat ini pelaku masih kita amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.


Tersangka terancam dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos