Pelayanan Pasport Lambat, Imigrasi Kalianda Sebut Ada Kendala Teknis

img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III, Kalianda Edy Firyan.

Harianmomentum.com--Calon jemaah umrah di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengeluhkan lambatnya proses pelayanan pembuatan pasport di Kantor Imigrasi  Kelas III, Kalianda.

Zuliyana (41) warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa menuturkan, sudah mengurus pembuatan pasport umrah sejak Senin 8 Januari 2018. 

 

“Setelah melakukan pendaftaran, petugas imigrasi menyuruh untuk segera membayar biaya administrasi. Hari Selasa (09/01) saya langsung melunasi pembayarannya ke Kantor Pos. Kemudian setelah itu saya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Kalianda. Petugas menyuruh saya kembali lagi hari Jumat  tanggal 12 Januari,” tuturnya pada harianmomentum.com, Senin (15 /1).

Dia melanjuktan, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018,  Zuliana kembali ke Kantor Imigrasi. Ternyata, proses pembuatan pasport Umrah itu belum juga selesai. 

 

“Wakut hari Jumat, kata petugasnya ada kesalahan teknis di kantor imirgrasi. Di suruh nunggu sampi hari Senin ini. Nah, kenyataanya, sekarang saya ke sini, masih juga belum jadi,” terangnya.

Dia mengatakan, pihak imigrasi hanya memberikan foto copy pasport yang dimohon. 

 

“Tadi saya tanya ke petugas, kenapa belum jadi sedangkan sudah ada foto copynya. Tapi petugas itu cuma bilang, kemungkinan aslinya besok," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis sistem online di kantor imigrasi pusat.

"Untuk beberapa hari ini memang pelayananan agak tersendat, karena sedang ada peremajaan dan perbaikan sistem online di pusat. Sistem ini sudah tua sejak tahun 2004 sampai sekarang belum ada peremajaan," kata Edy.

Menurut Edy, pelayanan di kantor imigrasi setempat sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan proses waktu pelayanan tiga hari kerja, setelah semua proses administrasi selesai.

"Tiga hari setelah bayar, itu sudah SOP. Kecuali ada gangguan kesisteman, kita tidak bisa berbuat banyak, karena kendali semua dari pusat," terangnya.

Selain kendala itu, menurut dia,  lambatnya pelayanan juga siring disebabkan kurang tertibnya masyarakat mengikuti aturan dan prosedur pelayanan yang berlaku.

"Sekarang ada masyarakat yang sudah mendaftar di sini kemudian mendaftar lagi di Bandarlampung, kemudian mendaftar lagi di Kotabumi, itu contoh. Akhirnya banyak sekali yang fiktif, mengakibatkan orang yang baru mendaftar mendapatkan daftar tunggu yang panjang," paparnya.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pasport, agar melengkapi semua syarat dokumen asli yang harus dipenuhi dan ikuti prosedur pelayanan yang berlaku.

"Banyak contoh, dulu ada yang namanya A diganti. Lahirnya tahun sekian diganti, akhirnya dia mau kembalikan lagi data yang sebenarnyakan setengah mati,” jelasnya. (bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos