Harianmomentum.com--Calon
jemaah umrah di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengeluhkan lambatnya proses
pelayanan pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Kelas III, Kalianda.
Zuliyana (41) warga Desa Banding, Kecamatan
Rajabasa menuturkan, sudah mengurus pembuatan pasport umrah sejak Senin 8
Januari 2018.
“Setelah melakukan pendaftaran, petugas imigrasi menyuruh untuk segera
membayar biaya administrasi. Hari Selasa (09/01) saya langsung melunasi
pembayarannya ke Kantor Pos. Kemudian setelah itu saya kembali lagi ke Kantor
Imigrasi Kalianda. Petugas menyuruh saya kembali lagi hari Jumat tanggal
12 Januari,” tuturnya pada harianmomentum.com, Senin (15 /1).
Dia melanjuktan, pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018, Zuliana kembali
ke Kantor Imigrasi. Ternyata, proses pembuatan pasport Umrah itu belum juga
selesai.
“Wakut hari Jumat, kata petugasnya ada kesalahan teknis di kantor
imirgrasi. Di suruh nunggu sampi hari Senin ini. Nah, kenyataanya, sekarang
saya ke sini, masih juga belum jadi,” terangnya.
Dia mengatakan, pihak imigrasi hanya memberikan foto copy pasport yang
dimohon.
“Tadi saya tanya ke
petugas, kenapa belum jadi sedangkan sudah ada foto copynya. Tapi petugas itu
cuma bilang, kemungkinan aslinya besok," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan menjelaskan,
keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis sistem online di
kantor imigrasi pusat.
"Untuk beberapa hari ini memang pelayananan agak tersendat, karena sedang
ada peremajaan dan perbaikan sistem online di pusat. Sistem ini sudah tua sejak
tahun 2004 sampai sekarang belum ada peremajaan," kata Edy.
Menurut Edy, pelayanan di kantor imigrasi setempat sudah menerapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dengan proses waktu pelayanan tiga hari kerja,
setelah semua proses administrasi selesai.
"Tiga hari setelah bayar, itu sudah SOP. Kecuali ada gangguan kesisteman,
kita tidak bisa berbuat banyak, karena kendali semua dari pusat,"
terangnya.
Selain kendala itu, menurut dia, lambatnya pelayanan juga siring
disebabkan kurang tertibnya masyarakat mengikuti aturan dan prosedur pelayanan
yang berlaku.
"Sekarang ada masyarakat yang sudah mendaftar di sini kemudian mendaftar
lagi di Bandarlampung, kemudian mendaftar lagi di Kotabumi, itu contoh.
Akhirnya banyak sekali yang fiktif, mengakibatkan orang yang baru mendaftar
mendapatkan daftar tunggu yang panjang," paparnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat yang hendak mengurus pasport, agar
melengkapi semua syarat dokumen asli yang harus dipenuhi dan ikuti prosedur
pelayanan yang berlaku.
"Banyak contoh, dulu ada yang namanya A diganti. Lahirnya tahun sekian
diganti, akhirnya dia mau kembalikan lagi data yang sebenarnyakan setengah
mati,” jelasnya. (bob)
Editor: Harian Momentum