Harianmomentum.com---- Kasus dugaan pelanggaran
menara BTS (Base Transceiver Station) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang
Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung patut menjadi perhatian publik.
Sebab, persoalan yang sempat ditangani oleh Komisi I DPRD
Bandarlampung itu diduga berakhir antiklimaks.
DPRD mengklaim telah mengirim surat rekomendasi yang berisi
tentang penutupan dua tower itu kepada pemerintah kota (Pemkot) setempat, untuk
ditindaklanjuti.
Sementara, Pemkot berdalih belum pernah menerima surat
rekomendasi tersebut. Lantas, dimanakah surat ’sakti’ itu berada?
Kuat dugaan, surat rekomendasi itu sengaja dihilangkan tanpa
jejak oleh oknum tertentu karena sudah terjadi kesepakatan dengan pemilik tower
BTS.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Nu'Man
Abdi mengaku surat rekomendasi itu sudah dikirim ke pemkot.
“Yang jelas, usai hearing terakhir komisi I langsung buat
surat rekomendasi penyegelan tower itu. Setelah ditandatangani ketua DPRD
langsung dikirim ke pemkot,” katanya kepada harianmomentum.com, Senin (15/1/18).
Terpisah, Sekertaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam
menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat rekoemndasi yang
dilayangkan Komisi I, terkait penyegelan dua menara BTS di Kecamatan Panjang.
"Saya tegaskan, hingga saat ini kami belum pernah
menerima surat rekomendasi dari DPRD soal penyegelan menara BTS itu. Memangnya
mereka kirim kemana?," tegas Badri Tamam, Senin (15/1/18).
Menurut Badri, jika surat rekomendasi itu sudah diterima maka
pihaknya akan segera mengelar rapat guna menindaklanjutinya, dengan melibatkan
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kalau rekomnya saja belum kami terima gimana mau
ditindaklanjuti?" kata dia.
Senada dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Saprodi. Menurut dia, hingga kini pihaknya belum pernah
menerima rekomendasi itu.
"Mana? kami (Pemkot) hingga kini belum menerima surat
rekom yang dilayangkan Komisi I DPRD Bandarlampung," tegas dia.
Kalau pun pihaknya telah menerima surat rekom itu, sesegera
mungkin pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas permasalah itu.
Diketahui, kasus dua menara BTS yang berdiri di atas ruko itu
mencuat setelah Mangihut Rusman Pasaribu, warga jalan Yos Sudarso mengadukan
persoalan itu ke DPRD Bandarlampung.
Dia menganggap, keberadaan menara BTS mengancam keselamatan
keluarganya karena kondisi dinding ruko tempat menara BTS berdiri sudah retak.
Dia meminta DPRD dan Walikota Bandarlampung untuk menyegel
menara itu.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi keberadaan tower BTS, keberadaan
menara BTS yang dituntut Rusman memang harus segera dibongkar.(aji/ap)
Perjalanan panjang kasus dua menara BTS di Keluarahan Panjang Utara,
Kecamatan Panjang:
--Pertengahan Oktober 2017 Mangihut Rusman Pasaribu, warga jalan Yos
Sudarso mengadukan persoalan dua menara BTS yang berdiri di atas ruko dekat
rumahnya ke DPRD Bandarlampung.
--07 November 2017 Komisi I DPRD Bandarlampung menggelar
hearing dengan melibatkan Diskominfo, Dinas Tata Kota, Dinas Perizinan, Pemilik
menara BTS.
--13 November 2017, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi meneken
surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi I.
--15 November 2017 surat rekomendasi terkait penyegelan dan
pencabutan izin operasional dua menara BTS itu dikirim ke pemkot Bandarlampung
--Hingga 15 Januari 2018 Pemkot melalui Sekda Badri Tamam
mengaku belum pernah menerima surat rekomendasi tersebut.
Editor: Harian Momentum