Bandarlampung akan Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

img
Ilustrasi, tempat khusus perokok di Bandara Soekarno Hatta. (foto: ist).

Harianmomentum.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama DPRD setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Bandarlampung Imam santoso menyebut rancangan Perda KTR itu bagian dari upaya mengurangi dampak negatif rokok, terutama terhadap masyarakat yang selama ini menjadi perokok pasif.

Selama ini perokok aktif bisa sering terlihat merokok di sembarang tempat. Padahal di sekitarnya banyak warga lain yang tidak merokok. Hal ini tentu merugikan warga yang tidak merokok karena menjadi perokok pasif, kata imam saat dijumpai Harianmomentum.com, Rabu (16/1)

Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan  bebas asap rokok. Memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau akan diatur, tidak bisa lagi dilakukan di sembarang tempat.

"Nanti, perokok tidak boleh lagi menghisap kembakau di kawasan perkantoran, pendidikan,  kesehatan, rumah ibadah dan kawasan umum," ujar dia.

Kendati demikian, pemkot tetap dituntut menyediakan tempat (kawasan) untuk para perokok. Dengan demikian, perokok bisa menikmati asap tembaku tanpa mengganggu warga lain yang tidak merokok. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos