Harianmomentum.com - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandarlampung bersama DPRD setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) DPRD Bandarlampung Imam santoso menyebut rancangan Perda KTR itu bagian
dari upaya mengurangi dampak negatif rokok, terutama terhadap masyarakat yang
selama ini menjadi perokok pasif.
Selama ini perokok aktif bisa sering terlihat merokok di
sembarang tempat. Padahal di sekitarnya banyak warga lain yang tidak merokok.
Hal ini tentu merugikan warga yang tidak merokok karena menjadi perokok pasif,
kata imam saat dijumpai Harianmomentum.com, Rabu (16/1)
Dia menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau
ruangan bebas asap rokok. Memproduksi, menjual, mengiklankan atau
mempromosikan produk tembakau akan diatur, tidak bisa lagi dilakukan di
sembarang tempat.
"Nanti, perokok tidak boleh lagi menghisap kembakau di
kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah dan kawasan
umum," ujar dia.
Kendati demikian, pemkot tetap dituntut menyediakan tempat
(kawasan) untuk para perokok. Dengan demikian, perokok bisa menikmati asap
tembaku tanpa mengganggu warga lain yang tidak merokok. (aji)
Editor: Harian Momentum