Polemik Soal Ketua KONI Bandarlampung, Tarmizi: Gelar Muskot Ulang

img
Eva Dwiana, Walikota Bandarlampung. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Polemik terkait jabatan Ketua Umum (Ketum) KONI Bandarlampung yang disebut-sebut sebagai ex officio walikota, mendapat respon dari KONI Pusat. Karena bertentangan dinilai dengan AD/ART Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI.

Dalam surat resminya, KONI Pusat menegaskan, jabatan Ketua Umum KONI di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, tidak mengenal istilah ex officio. Pengangkatan Ketua Umum KONI harus melalui mekanisme musyawarah, seperti diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas surat permohonan klarifikasi dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Lampung terkait keabsahan jabatan Ketua Umum KONI Kota Bandarlampung yang saat ini, dijabat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, menjadi perdebatan. 

Wakil Ketua I KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SK kepengurusan KONI Kota Bandarlampung karena bertentangan dengan aturan organisasi.

“Kami tidak ingin menyalahi AD/ART yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengeluarkan SK kepengurusan KONI Kota Bandar Lampung,” tegas Amalsyah saat dikonfirmasi, Kamis 15 Mei 2025.

Ia menyarankan agar segera dilaksanakan kembali musyawarah kota (muskot) untuk memilih Ketua Umum KONI secara demokratis dan terbuka. Menurutnya, jabatan Ketua KONI tidak bisa didasarkan pada jabatan struktural pemerintahan.

“Jika ada kepala daerah atau pejabat lain yang ingin mencalonkan diri, tentu kita dukung. Tapi dalam SK, harus disebutkan nama orangnya, bukan jabatan ex officio,” jelasnya.

Amalsyah menambahkan, penegasan dari KONI Pusat ini sangat penting untuk meluruskan persepsi publik serta menjadi rujukan seluruh pengurus KONI di daerah agar roda organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.

Dalam surat yang sama, KONI Pusat juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Umum KONI kabupaten/kota harus mematuhi Pasal 19 Ayat 4 AD KONI, yang menyebutkan bahwa jabatan tersebut hanya dapat dipegang oleh orang yang sama maksimal selama dua masa bakti.

“KONI Pusat mengimbau seluruh pengurus KONI di daerah untuk memahami dan mempedomani AD/ART organisasi. Ini penting agar tidak timbul kesalahpahaman maupun masalah hukum yang bisa mengganggu proses pembinaan olahraga ke depan,” kata Amalsyah. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos