Harianmomentum.com - Aparatur Pemerintah
Provinsi Lampung diminta menguasai Permendagri Nomor 86 tahun 2017 agar dapat
lebih mematangkan perencanaan pembangunan daerah dan melakukan sinkronisasi
kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Gubernur Lampung M Ridho Ficardod alam
sambutan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 86
tahun 2017 di Bandarlampung, Selasa (16/01/2018).
"Kita harus fokus dalam menerima pengarahan dari
Kemendagri sebagai bekal dalam pelaksanakan tugas perencanaan. Sehingga semakin
bertambah kualitas perencanaan serta meningkatkan akselerasi pembangunan di
Provinsi Lampung," ujar Hamartoni.
Turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Direktur
Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah, Kemendagri, Muhammad Hudori .
Sosialisasi Permendagri 86 tahun 2017 ini membicarakan
tentang perencanaan, sinergi pembangunan, serta mekanismenya. Selain itu, dalam
penyusunan dokumen perencanaan perlu senantiasa dikoordinasikan, disinergikan,
dan diharmonisasikan oleh seluruh jenjang pemerintahan.
Menurut Hamartoni, kegiatan ini memiliki peran penting dan
strategis dalam pembangunan di daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas
dokumen perencanaan serta mengimplementasikan dalam bentuk program/kegiatan
pembangunan yang lebih nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Hamartoni juga memberikan beberapa arahan dan
penekanan. Di antaranya, setiap perangkat daerah dan pemerintah daerah wajib
memiliki dan memelihara dokumen perencanaan, mulai dari renja OPD, renstra OPD,
RKPD, RPJMD dan RPJPD, serta perlunya mengimbangi alokasi belanja publik dengan
upaya strategis menggali potensi sumber-sumber pembiayaan secara lebih optimal.
“Selain itu, perlu melakukan efisiensi dan mengalokasikan
belanja, mensinergikan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat, mensinkronisasikan dan konsistensi antara
dokumen perencanaan dengan penganggaran perencanaan, serta memanfaatkan teknologi
informasi dalam menyusun perencanaan daerah,” kata dia.
Sementara Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi
Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Muhammad Hudori menjelaskan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 memiliki ruang
lingkup tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan
daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD dan RPKMD, serta tata cara
perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bappeda Provinsi Lampung Taufik
Hidayat menjelaskan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menggantikan Permendagri
Nomor 54 tahun 2010.
“Permendagri 86 tahun 2017 lebih rinci, tidak hanya
penyusunan APBD tahunan, tetapi juga bagaimana menyusun RPJP, RPJMD termasuk
rencana rencana kerja tahunan. Karena itu perlu disosialisasikan terutama bagi
kabupaten/kota termasuk Provinsi yang akan melaksanakan pilkada dan bagi
kabupaten yang sedang menyusun RPJMD,” pungkasnya. (ira)
Editor: Harian Momentum