Pemkab Pesawaran Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih

img

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten  Pesawaran bergegas mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada sebelas kecamatan di kabupaten setempat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini sudah terbentuk 13 Kopdes Merah Putih  yang tersebar di sejumlah kecamatan.

“Koperasi ini spesial, selain dia merupakan perintah langsung presiden, juga karena mekanismenya berbeda. Pembentukannya harus melalui musyawarah desa khusus atau musdesus yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan BPD,” kata Iqbal, Selasa (20-5-2025).

Hingga 19 Mei 2025, tercatat 96 desa di Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan musyawarah fesa khusus (Musdesus) dengan 13 kopdes Merah Putih  yang sudah masuk sistem website resmi pemerintah pusat. 

Kopdes Merah Putih memiliki format seragam secara nasional. Termasuk penamaan koperasi yang tidak boleh diubah. 

Iqbal menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

“Ini bukan hanya domain kami di Dinas Koperasi. Kami intens koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, karena menyangkut kelembagaan desa,” jelasnya.

Dalam tahapanya, pemerintah juga telah menggandeng notaris yang memiliki Nomor Pendaftaran Resmi Koperasi (NPRK). “Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan beberapa notaris resmi untuk pembuatan akta koperasi. Tidak semua notaris punya kewenangan ini,” sebutnya. 

Khsus untuk desa yang sebelumnya sudah memiliki koperasi, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan: revitalisasi dan perubahan bentuk. 

“Ada desa yang punya koperasi tapi kurang sehat, itu kami dorong untuk revitalisasi. Ada juga yang sehat dan bersedia berubah jadi Koperasi Merah Putih. Tapi, itu prosesnya lebih rumit karena menyangkut badan hukum,” terangnya.

Perbedaan utama Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ada pada kepemilikan dan mekanisme pengelolaan. 

“Kalau BUMDes, sepenuhnya milik desa. Sedangkan koperasi adalah milik anggota atau masyarajat desa. Mekanisme pengelolaannya pun berbeda. Koperasi tetap tunduk pada Undang-undang Perkoperasian, dengan rapat anggota menjadi kekuasaan tertinggi,” paparnya.

Bidang usaha koperasi akan disesuaikan denganpotensi desa masing-masing, dan dibahas saat Musdesus. 

"Dalam petunjuk teknis (juknis), ada tujuh bidang usaha utama yang bisa dipilih," ujar Iqbal.

Sesuai juknis, keanggotaan koperasi dibatasi hanya untuk warga desa yang bersangkutan. Untuk desa yang memiliki jumlah penduduk di bawah 500 jiwa, akan digabung dengan desa lain. 

Selain itu, struktur organisasi Kopdes Merah Putih juga  sudah ditentukan. Kepala desa otomatis menjadi Ketua Badan Pengawas, dengan anggota pengurus koperasi terdiri dari lima orang: ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan organisasi) dan dua anggota.

“Kami dikejar waktu. Tapi insyaallah dengan kolaborasi antar lembaga, progres pembentukan koperasi desa ini bisa terus meningkat,” harapnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos