DPRD dan Pemprov Sepakat Menarik Raperda Perubahan Bentuk Hukum Bank Lampung

img
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dan unsur pimpinan DPRD. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi perseroan terbatas (PT).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Selasa (8/9/2026).

Raperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Penarikan dilakukan karena substansi Raperda masih perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menjelaskan, Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Meski ditarik, Bapemperda menegaskan penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap perlu diselesaikan.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama DPRD dan Pemprov Lampung yang dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda meminta Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyiapkan rencana pengajuan kembali agar penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak tertunda terlalu lama.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pemprov Lampung dan pimpinan DPRD Lampung.

Kalau ingin dibuat lebih tajam untuk portal berita, lead bisa diarahkan pada alasan penarikan Raperda dan posisi BPD Lampung yang masih harus ditata.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos