MOMENTUM, Bandarlampung--Bawaslu Provinsi Lampung menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak politik dan integritas partisipasi masyarakat adat dalam pesta demokrasi. Komitmen ini disampaikan saat jajaran pengawas menghadiri ujian terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Siti Khoiriyah bertema pengakuan masyarakat hukum adat (MHA), Senin (7-9-2026).
Hadir dalam agenda akademik tersebut Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir. Kehadiran Bawaslu menjadi bentuk dorongan nyata terhadap kajian akademik yang berdampak langsung pada perlindungan hak pilih kelompok rentan dan masyarakat adat.
Dalam ujian promosi tersebut, disertasi Siti Khoiriyah menyoroti pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 tentang jaminan konstitusional masyarakat adat. Namun, landasan dasar tersebut dinilai belum sepenuhnya terakomodasi secara operasional dalam regulasi teknis.
Di sektor kepemiluan, Bawaslu memandang bahwa ketidakpastian status hukum keberadaan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan pengawasan. Masalah kerap muncul pada tahapan pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih di kawasan adat, hingga akses tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa pengakuan atas masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran teks hukum semata. Perlindungan legalitas wilayah dan identitas adat sangat dibutuhkan agar jaminan hak pilih masyarakat adat tidak hilang pada saat Pemilu.
Qohar menambahkan, ketegasan posisi hukum masyarakat adat akan memudahkan jajaran pengawas di lapangan dalam mengawal akurasi daftar pemilih. Pengawasan yang inklusif merupakan kunci utama untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan pengabaian hak politik warga negara.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, menilai bahwa sistem pengawasan Pemilu wajib bersikap responsif terhadap dinamika sosial-budaya lokal. Keberagaman tradisi di berbagai daerah harus diakomodasi agar ekosistem pengawasan partisipatif dapat tumbuh dengan kuat.
Pria yang akrab disapa HBM ini menjelaskan, pemetaan potensi kerawanan Pemilu (IKP) di kawasan masyarakat adat memerlukan pendekatan khusus. Pengawas Pemilu perlu memahami struktur sosial adat demi menekan risiko intimidasi politik serta praktik politik uang.
Menurut Hamid, keterlibatan aktif elemen masyarakat adat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu akan makin memperkuat kualitas demokrasi. Literasi dan kesadaran politik di wilayah adat menjadi benteng utama dalam menjaga kemurnian suara rakyat.
Apresiasi Bawaslu Lampung terhadap kajian akademik ini diharapkan memperkuat sinergi antara kampus dan lembaga pengawas. Sinergi ini dinilai vital guna merumuskan formulasi kebijakan pengawasan Pemilu yang makin inklusif, adil, dan menjamin hak pilih seluruh lapisan masyarakat.(**)
Editor: Agus Setyawan
