Harianmomentum.com - Ari Budi Hartanto dan
Bambang Supriantin harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, mengeroyok Gunawan Syah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungkarang Kelas IA, Selasa (16/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman
mendakwa keduanya melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1)
junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, pada 7 November 2017 di daerah Panjang,
Bandarlampung, korban sedang duduk di pos keamanan bersama saksi M Roif sambil
menonton televisi. Saat itu terdakwa Ari dan Bambang juga sedang duduk di
sebrang jalan.
Korban lalu mendatangi kedua terdakwa yang saat itu melihat
ke arah korban. Karena tidak suka, korban mengatakan: "Ngapa lo liat
gua".
Kemudian, Ari langsung merangkul korban. Karena tidak terima,
korban membalas memukul tedakwa. Namun pukulannya juga mengenai Bambang.
"Bambang yang tidak terima, langsung memukul korban di
bantu dengan Ari hingga korban jatuh tersungkur," katanya.
Saat itu saksi Deni Jalaludin melintas dan langsung melerai.
Korban yang terluka dibawa ke puskesmas terdekat. Hasil visum, korban luka
robek di bagian kepala, bahu memar, dan memerapa luka di muka korban,
terangnya. (acw)
Editor: Harian Momentum