MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menghadirkan inovasi layanan Kopper (Konsultasi Online Pelayanan Pertanahan) guna mempermudah masyarakat mengakses konsultasi persoalan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor. Program tersebut dilaksanakan rutin setiap Rabu secara daring.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan administrasi pertanahan, mulai dari perbedaan data dokumen hingga prosedur pengurusan sertipikat tanah.
Pada pelaksanaan Kopper pekan ini, konsultasi banyak membahas persoalan administrasi pertanahan yang kerap dihadapi masyarakat, salah satunya terkait sinkronisasi data akibat perbedaan nama pada dokumen tanah.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Rendy Oktaliando, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk memangkas jarak pelayanan sekaligus memberikan kemudahan akses kepada masyarakat.
“Melalui Kopper ini kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masalah seperti perbedaan nama pada sertipikat dan dokumen kependudukan sering membuat masyarakat bingung. Di sini kami membantu menjelaskan persoalan dan memberikan arahan prosedural secara langsung,” kata Rendy.
Menurut dia, layanan konsultasi berbasis daring itu juga menjadi sarana edukasi hukum pertanahan agar masyarakat memahami prosedur resmi pengurusan dokumen tanah dan terhindar dari praktik percaloan.
Layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Miftah, salah satu warga Kota Bandarlampung yang mengikuti konsultasi melalui Zoom Meeting, mengaku terbantu dengan kehadiran program tersebut karena dinilai lebih praktis dan efisien.
“Program Kopper ini sangat membantu. Saya tidak perlu datang dan mengantre di kantor. Penjelasan petugas jelas dan solusi yang diberikan juga cepat,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menyatakan akan terus memperkuat layanan berbasis digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel. (**)
Editor: Muhammad Furqon
