Besok, Komisi III DPRD Lamteng Cek Limbah PT Indonesia Ethanol Industry

img
Ketua Komisi lll DPRD Lampung Tengah Dedi Saputra. Foto. Agus S.

MOMENTUM, Gunungsugih - Besok, Selasa 17 Juni 2025, Komisi III DPRD Lampung Tengah turun ke lokasi jebolnya kolam limbah PT Indonesia Ethanol Industry (IEI) yang berada di Jalan Lintas Timur KM 424 Kecamatan Bandarmataram.

Ketua Komisi lll DPRD Lampung Tengah Dedi Saputra mengatakan akan melakukan inspeksi ke lokasi pabrik etanol tersebut, untuk melihat kolam limbah yang jebol, sekaligus melihat bagaimana pengelolaan limbah PT Indonesia Ethanol Industry.

Inspeksi itu, kata Dedi, dilakukan menyusul adanya laporan dan pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya limbah PT Indonesia Ethanol Industry. "Untuk memastikan itu, kita harus turun kelokasi, agar lnformasi yang kita dapat sesuai fakta dilapangan," kata Dedi, Senin 16 Juni 2025.

Saat disinggung apakah Komisi Ill DPRD Lamteng akan mengajak Dinas LIngkungan Hidup Lampung Tengah untuk turun kelokasi. "Saya rasa tidak perlu dan tidak ada urgensinya pihak Dinas Lingkungan Hidup kita ajak turun bersama, besok kita bersama beberapa orang anggota saja," ujarnya.

"Dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup kan jelas, mereka tidak ada kewenangan dalam hal ini. Dari pernyataan Kadis Rony Winoto mereka akan turun ke lokasi Jumat depan," tegas Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa terkait masalah lingkungan hidup ini, memang kewenangan dan bidang kerja Komisi III. 

"Untuk SPT sudah kita kirim ke pihak PT Indonesia Ethanol Industry. Agenda kunjungan kita jelas ingin mengetahui dan melihat secara langsung kondisi yang sebenarnya," tambahnya. 

"Disitu kita ingin melihat bagaimana pengelolaan limbah PT Indonesia Ethanol Industry. Apakah telah memenuhi standar pengelolaan dengan peraturan yang berlaku. Dan kami ingin mengetahui apakah PT Indonesia Ethanol Industry memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," katanya. 

Jika tidak memenuhi standar, lanjut Dedi, Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab. 

"Jika dalam pantauan kita besok PT Indonesia Ethanol Industry tidak memenuhi standar pengeloaan limbah yang sesuai dengan aturan serta belum memiliki dokumen UKP-UPL. Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab dalam hal ini," tegas Ketua Komisi lll ini.

"Kita juga akan mengambil sampel limbah, baik yang cair maupun limbah padat yang akan kita kirim ke Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk diuji apakah ada kandungan yang berbahaya dalam limbah itu," tukasnya.

Dedi menegaskan Komisi III DPRD Lampung Tengah berjanji akan terus mengawal permasalahan ini dan menunggu hasil uji laboratorium dari sampel yang besok diambil. Jika ditemukan pelanggaran, mereka tidak akan segan-segan  merekomendasikan tindakan tegas, termasuk dinas yang berkaitan dengan ini. (*) 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos