Kasus Penahanan Ijazah, Karyawan KIM Diduga Terlibat Perbuatan Asusila

img
Karang Indah Mall (KIM) menggelar konferensi pers. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Baru sekitar delapan bulan beroperasi di Kota Bandarlampung, Karang Indah Mall (KIM) telah dituding menahan ijazah karyawan, label BPOM dan halal, hingga dilaporkan ke Disnaker dan pihak kepolisian.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak KIM menggelar konferensi pers di KIM Tanjungkarang Pusat, Selasa 8 Juli 2025.

Dijelaskan Tim Legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman,M. Abyan Zhafran, dan Muhammad Axel F, dari Kota Palembang bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.

"Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama," kata Rilo.

Karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Alih-alih menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, pelaku malah melibatkan penasehat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform mediamedia hingga LSM.

Dijelaskan Rilo yang juga didampingi tim manajemen KIM Kota Bandarlampung, tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggung jawab sang karyawan.

"Sebelum pengambil  ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan," katanya. Namun, jika hasil audit telah selesai, tak ada kehilangan, maka dipersilahkan mengambil ijazahnya.

"Ijazah yang belum diambil oleh karyawan itu kebanyakan karena masih adanya kewajiban yang belum diselesaikan dan persoalan yang beranekaragam terhadap perusahaan," katanya. 

Di Depnaker Provinsi Lampung, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis di atas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan agaknya tak gayung bersambut, dead lock. 

KIM tak masalah soal pelaporan terhadap pihak kepolisian. "Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut," kata Rilo.

Terkait BPOM dan halal, katanya, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk memverifikasinya pula.

Rilo mengatakan ikut prihatin atas kejadian ini. KIM yang baru memulai usaha telah diposisinya seolah-olah zolim terhadap karyawan dan hal tersebut sangat merugikan perusahaan karena setiap langkah perusahaan selalu taat hukum dan aturan.

Namun, sebagai pengusaha, KIM tak dendam, tetap terbuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan. Bagaimana pun, karyawan yang sudah mengundurkan diri telah pernah membantu perusahaan memulai usaha buat peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja di Kota Bandarlampung.

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat daerah ini yang luar biasa terhadap kehadiran KIM di Kota Bandarlampung. "Kami ingin terlibat juga menjadikan Kota Bandarlampung yang sudah menuju metropolitan dan kota pariwisata," katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos