MOMENTUM, Tanggamus--Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Adi Fahruddin menyampaikan klarifikasi terkait seorang tahanan yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) Kotaagung.
Klarifikasi itu disampaikan Kajari seusai kegiatan restorative justice terhadap empat tersangka kasus narkoba yang digelar di Aula Kantor Kejari setempat, Kamis 10 Juli 2025.
Menanggapi kabar yang menyebar di masyarakat dengan adanya seorang tahanan meninggal dunia saat dilakukan perawatan di RSUDBM, Kajari Tanggamus menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan pengadilan.
"Kronologisnya bahwa, Almarhum Samsuarjen Bin Zulkarnain adalah tahanan pengadilan yang dititipkan di Rutan Kelas IIB Kotaagung, yang rencananya pada tanggal 1 Juli 2025 akan dilakukan putusan. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2025 pihak Kejaksaan diberitahukan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan kondisi sakit," kata Adi Fahruddin.
Selanjutnya, kata Adi, atas laporan tersebut, atas inisiatif kejaksaan meskipun belum ada penetapan pembantaran, yang bersangkutan dibawa ke RSUDM.
"Kemudian sesuai dengan dibantarkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, dilakukan perawatan inap pada 1 Juli 2025. Lalu pada tanggal 4 Juli 2025, bahwa yang bersangkutan diperbolehkan dirawat jalan yang diperkuat dengan surat persetujuan yang ditandatangani oleh saudara Dendi Adha Rifki yang merupakan anak dari Almarhum untuk selanjutnya akan kontrol kembali pada tanggal 14 juli 2025," lanjutnya.
Kemudian, Adi menjelaskan, pada 5 juli, Rutan Kotaagung kembali menghubungi kejaksaan bahwa kesehatan almarhum kondisinya menurun. Selanjutnya kejaksaan kembali membawa yang bersangkutan ke RSUDBM dan langsung dirawat di IGD.
"Sempat dilakukan tindakan medis, lalu tak lama kemudian almarhum dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUDBM. Dalam hal ini saya ingin meluruskan bila ada stikma-stikma, dengan menyampaikan secara yuridis dan sebagaimana fakta-fakta di lapangan," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon