Harianmomentum.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mencabut pemasangan iklan di media massa mulai tanggal 12 Februari mendatang.
Hal itu
disampaikan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat rapat pleno terbuka
terkait penyampaian hasil penelitian berkas di Aula KPU setempat, Rabu (17/1).
Fatikha
mengatakan, pada 12 Februari mendatang merupakan penetapan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur.
Karena itu,
dia mengimbau, pada penetapan tersebut setiap iklan di media massa baik cetak,
onlline dan elektronik harus sudah dicabut.
"Ini
sangat penting, karena sekecil apapun iklannya, harus segera diturunkan
pertanggal 12 Februari mendatang," imbaunya.
Dia
menyatakan, pemasangan iklan di media massa hanya dapat dilakukan KPU Provinsi
Lampung.
Jika pasangan
calon memasang iklan diluar permintaan KPU, maka dia menyatakan, dapat
diberikan sanksi berupa pembatalan bagi yang melanggar.
"Yang
berhak memasang iklan adalah KPU, jadi jika diluar itu maka dapat dilakuakan
pembatalan pasangan calon," tegasnya.
Meski begitu,
dia menerangkan, jika ditemukan adanya pemasangan iklan maka Bawaslu akan
melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apakah yang memasang iklan tersebut
merupakan pasangan calon yang bersangkutan dan tim suksesnya atau bukan.
"Tentu
kami akan selidiki, pemasangan iklan tersebut atas perintah siapa. Apa
merupakan permintaan tim sukses, pasangan calon atau pihak lain," jelasnya.
Selain itu,
Bawaslu juga meminta untuk atribut kampanye berupa baner dari pasangan calon
harus ditertibkan mulai tanggal 12 Februari.
"Sehingga,
pertanggal itu sudah tidak ada lagi atribut-atribut pasangan calon yang
bertebaran," pintanya.
Dia mengharapkan,
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat bersaing secara sehat dan
sesuai dengan Peraturan KPU.
"Kami
berharap para pasangan calon dapat bersaing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Serta tidak menyalahi aturan yang ditetapkan," harapnya. (adw).
Editor: Harian Momentum