MOMENTUM, Blambanganumpu -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 terus melakukan kordinasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak dalam upaya mengatasi aksi tambang emas ilegal yang merangsek lahan kebun karet Tulungbuyut Afdeling Blambanganumpu, Waykanan.
Pada Rabu 30 Juli 2025, PTPN I Regional 7 berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Waykanan di Kantor Pemkab Waykanan dalam rangka pembahasan penanganan kegiatan tambang ilegal.
Pertemuan diikhtiarkan untuk menemukan opsi terbaik menyelesaikan masalah tambang yang merusak lingkungan ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Waykanan Machiavelli Herman Tarmizi. Ia didampingi Kabag Hukum, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan serta beberapa pejabat utama lainnya.
Sedangkan dari PTPN I Regional 7 hadir tim Kantor Regional berserta Manajemen Kebun Tulung Buyut.
Pada pertemuan tersebut, Sekda Machiavelli mengapresiasi prakarsa manajemen PTPN I Regional 7 yang terus proaktif mengawal masalah tambang ilegal ini. Veli, sapaan akrab Sekda alumnus Program Magister IPDN Tahun 2010 dan baru dilantik sebagai Sekda pada 21 Juli 2025 itu mengatakan, mesalah tambang ilegal ini memiliki dampak yang sistemik dan luas kepada tata kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong semua pihak terkait untuk menangani masalah ini dengan baik dan tetap kondusif.
”Saya minta permasalahan tambang ilegal ini agar menjadi perhatian yang serius dari semua pihak terkait. Penanganan permasalahan ini agar disusun milestone-nya agar progressnya jelas dan tidak berulang” kata Veli.
Dalam diskusi, para pejabat utama Pemkab. Waykanan menyampaikan beberapa data, kondisi lapangan, dan aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada Pemkab berkenaan permasalahan tambang ilegal dan lahan Afdeling Blambangan Umpu. Senada, pihak PTPN I Regional 7 juga menyampaikan beberapa data, laporan dari pemantauan lapangan, dan dampak yang dialami perusahaan. Kedua belah pihak juga bertukar informasi serta mengajukan berbagai kemungkinan yang bisa dijalankan dalam mengendalikan eksploitasi alam yang merusak lingkungan itu.
Azwar, Kasubbag Aset PTPN I Regional 7 mengatakan, sejak awal pihaknya terus memantau aktivitas para penambang emas ilegal yang memulai eksploitasinya di lahan warga. Namun, eksploitasi terus meluas dan merangsek ke lahan milik Perusahaan.
”Awalnya mereka membuka tambang di lahan warga yang mungkin sudah mereka kuasai. Lalu, meluas dan merambah lahan kami (PTPN I Regional 7). Mereka menggerus tanah dan menumbangkan tanaman karet kami satu persatu. Sekarang sudah cukup luas. Ketika kami halau, mereka tidak menghiraukan dan tetap lanjut. Akhirnya, kami kordinasi dengan semua elemen pemerintah terkait, termasuk aparat hukum dengan melaporkan kegiatan ilegal ini,” kata Azwar.
Azwar menambahkan, untuk mengatasi masalah ini, pihaknya tetap memilih pendekatan persuasif dan kemanusiaan. Ia menyebut, para pekerja dan masyarakat sekitar Perusahaan adalah aset non teknis yang memiliki posisi cukup penting bagi operasional Perusahaan. Sebab, kata dia, PTPN I Regional 7 yang memiliki aset, terutama kebun, berada di tengah masyarakat tanpa sekat membutuhkan harmoni dalama kaitan hubungan sosial dengana Masyarakat.
“Sebagai perusahaan perkebunan, terlebih kami adalah BUMN, kami punya kaitan sangat erat dengan masyarakat sekitar. Mereka adalah tetangga kami yang menjadi pagar sosial perusahaan. Kami harus jaga agar mereka juga bisa ikut menjaga kami. Kami beri manfaat, terutama soal ketersediaan lapangan kerja dan efek ekonomi lainnya. Jadi, soal tambang ilegal ini, kami percayakan kepada aparat penegak hukum di semua level. Juga kepada aparat pemerintah dari tingkat dusun sampai ke Kabupaten, bahkan sampai Pemerintah Pusat,” kata dia.
Ditanya tentang langkah apa yang akan segera dilakukan, Azwar menyatakan belum ada yang konkret. Namun demikian, ia mengaku sejak awal meruaknya masalah ini, pihaknya sudah dan terus berkordinasi dengan semua pihak di semua level. Laporan resmi kepada aparat penegak hukum, kata dia, sudah dilakukan dari Polsek, Polres, hingga Polda.
“Meskipun yang terganggu adalah aset kami, tetapi seperti yang disampaikan Pak Sekda tadi, kami harus tetap hati-hati mengambil langkah. Itulah mengapa kami hadir di sini untuk sama-sama merumuskan. Sebab, jangan sampai terjadi karena satu langkah tertentu, kemudian terjadi gesekan atau situasi yang tidak kondusif. Intinya, kami taat dengan hukum yang berlaku,” kata Azwar.
Namun demikian, Azwar mengimbau kepada para oknum penambang liar di lahan PTPN I Regional 7, Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, Waykanan untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, kata dia, ditinjau dari sisi hukum positif, kegiatan itu masuk ranah pidana dan bisa dikenakan sanksi hukum. Ia juga menyatakan, cepat atau lambat, PTPN I Regional 7 akan melakukan langkah konkret untuk membebaskan lahan milik negara yang dikelola perusahaan.
” Intinyanya kami tidak akan berhenti, saat ini masih diupayakan langkah hukum yg tepat, terukur dan tidak destruktif, saya menghimbau agar saudara2 saya yg saat ini masih beraktivitas ilegal itu untuk menghentikannya.” kata dia. (*)
Editor: Muhammad Furqon