MOMENTUM, Bangkinang--Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui entitas usahanya, PTPN IV PalmCo Regional III, terus memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Provinsi Riau. Langkah tersebut dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (23-7-2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Corporate Secretary and Legal PTPN IV Regional III, Andiansyah Hamdani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra. Sinergi ini dilakukan salah satunya sebagai langkah bersama menjaga keberlanjutan investasi dan mendukung percepatan program prioritas nasional.
Kajari Kampar, Sapta Putra, mengapresiasi komitmen PalmCo Regional III dalam membuka ruang sinergi bersama Korps Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, legal opinion, dan layanan lainnya dalam kerangka penegakan hukum yang berkeadilan.
"PTPN IV Regional III telah menunjukkan kontribusi besar di Kampar, bahkan melampaui ketentuan FPKM 20 persen dengan kemitraan mencapai 60 persen. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami siap mendampingi dan menjadi bagian dari transformasi mewujudkan Asta Cita Presiden," ujarnya.
Sementara itu, Andiansyah Hamdani menyampaikan bahwa kemitraan antara PTPN IV dan masyarakat sudah berlangsung sejak 1996 dengan luas kemitraan mencapai 21.325 hektare dari total 36.039 hektare kebun inti di Kampar.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan Kejari untuk menghadirkan kepastian hukum dan melindungi aset negara dari potensi gangguan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Kolaborasi ini akan semakin memperkuat posisi hukum Perusahaan dan menjaga keberlangsungan operasional di daerah, utamanya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi,” ujar Aan.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pendampingan, legal audit, hingga pertukaran data dan penguatan kelembagaan. Diharapkan kerja sama ini mampu menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor perkebunan nasional.(**)
Editor: Agus Setyawan