MOMENTUM, BandarLampung — Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan pelayanan publik sebagai hak dasar setiap warga negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan penerapan prinsip good governance.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengimplementasikan hal tersebut melalui berbagai inovasi layanan. Salah satunya adalah Program Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan atau Pelataran, yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14/SE-HK.02/VII/2022.
Program ini menjadi solusi bagi masyarakat pekerja yang kesulitan datang pada hari kerja, mengingat kantor pertanahan umumnya hanya beroperasi Senin–Jumat. Melalui Pelataran, warga dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB.
Sejak diluncurkan pada 2022, Pelataran sudah tersedia di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Di Provinsi Lampung, layanan ini baru ada di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Salah satu pengguna layanan, Afrina, mengaku sangat terbantu. “Sangat terbantu, dimudahkan, senang kayak gini malah sepi. Bisa mendapat informasi dengan jelas, langsung diarahkan bagaimana mengurus pemecahan sertipikat saya,” ujarnya saat mengakses layanan Pelataran pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Iwan Yuliansyah, yang bertugas pada Pelataran, menjelaskan bahwa petugas akan bergantian setiap akhir pekan.
“Minggu ini kami yang bertugas, minggu depan petugasnya berbeda, tapi pelayanan akan tetap maksimal, baik dalam memberikan informasi maupun melayani pendaftaran,” katanya.
Pelataran melayani pemohon langsung tanpa perantara atau kuasa. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran berkas dan mendapatkan informasi pertanahan secara mandiri di akhir pekan.
Dengan hadirnya Pelataran, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berharap dapat mempermudah masyarakat yang sibuk di hari kerja untuk tetap mengurus berkas pertanahan tanpa hambatan waktu. (**)
Editor: Muhammad Furqon