Kapolda Datangi Rumah Perakit Senjata Api Ilegal

img
Kapolda Lampung Irjen Suntana di Desa Tanjungsari Jabung Lampung Timur. (Foto: Acw).

Harianmomentum.com — Kapolda Lampung Irjen Suntana mendatangi rumah yang dijadikan tempat merakit senjata api (senpi) ilegal di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (18/1/18).


Menurut Kapolda, pelaku perakit senpi ilegal Yuli Kurniadi (31) yang telah diamankan petugas pada Senin (15/1/18) lalu, sudah berkali-kali membuat senjat api rakitan.


“Dia ini membuatkan senpi yang biasanya telah dipesan terlebih dulu,” ujar Kapolda di TKP, Kamis (18/8/18).


Hingga kini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terkait dalam praktik jual beli senpi ilegal ini. “Penjualan senpi ilegal ini terus dikembangkan sebanyak mungkin,” ucapnya.


Hasil pengembangan sementara, pelaku diketahui telah membuat dan menjual senjata api sekira empat bulan lamanya.


“Pelaku belajar sendiri untuk membuat senjata api dengan cara melihat senjata api rakitan yang di miliki oleh kakaknya yang berinisial SRO. Senjata api yang di miliki SRO, digunakannya untuk menjaga keamanan apabila SRO sedang menjaga mesin pemanen padi,” jelasnya.


Untuk mengelabuhi petugas, pelaku membuka bengkel las tepat di depan rumahnya. “Pembuatan senjata api dilakukan pelaku di dapur rumah pelaku,” ujar Kapolda.


Hingga kini, pelaku telah menjual sebanyak 2 pucuk senjata api. Satu pucuk dijual kepada seorang berinisial SPR Warga Jabung Lampung Timur pada Oktober 2017 lalu dan satu pucuk dijual kepada saudara AI warga Lampung Selatan pada 11 Januari 2018 lalu.


“Senpi tersebut, dijual pelaku dengan harga Rp3 juta per pucuknya,” terang Kapolda.


Kapolda mengatakan, melihat kondisi geografis Provinsi Lampung, memungkinkan persoalan ini kembali terjadi. Namun, ia tetap berharap agar ini yang terakhirkalinya.


"Mudah-mudahan persoalan ini yang terakhir kali terjadi di wilayah Lampung,” ujarnya.


Hingga kini, kepolisian telah menerima penyerahan senpi ilegal sebanyak 10 pucuk dari masyarakat sekitar. Kapolda mengimbau masyarakat yang masih memiliki senpi untuk segera menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.


“Saya tegaskan, agar warga yang memiliki senpi segera diserahkan ke Polri ataupun TNI. Kepemilikan senpi ilegal merupakan pelanggaran berat,” terangnya.


Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri Wakapolda Brigjen AR Yoyol, Sekkab Lamtim Syahrudin Putera, Bupati Mesuji Khamami, Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra Erlianto, Kapolres Mesuji AKBP Teguh Nugroho, Kabid Humas Kombes Sulistyaningsih, Kasrem 043 Gatam Lampung Letkol Inf Jajang Kurniawan, Dandim 0411/Lamteng Letkol Burhanuddin dan jajarannya. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos