Diduga Pungli, Oknum Dokter RSUAM Terancam Sanksi Disiplin ASN

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung bakal memeriksa oknum dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) yang berinisial BR.

Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mendalami dugaan pungli yang dilakukan BR terhadap salah satu pasiennya. Jika terbukti, BR bisa dikenakan sanksi disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara).

Begitu disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Lampung Sahat Paulus Naipospos saat diwawancarai, Senin (24-8-2025).

"Kita sedang menggagli data sebenarnya seperti apa permasalahan ini. Sesegera mungkin akan kita periksa," kata Naipospos.

Dia menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan pungli, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau hasil pemeriksaannya terbukti, tentu akan ada sanksinya," tegasnya.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diberikan.

"Kita lihat dugaan pungli itu dampaknya seperti apa. Jadi belum bisa kita simpulkan," sebutnya.

Sebelumnya, oknum dokter tersebut telah dijatuhkan sanksi oleh RSUAM berupa larangan melakukan praktik.

Sanksi tersebut diberikan lantaran BR menjual alat kesehatan kepada salah satu pasiennya dengan harga Rp8 juta.

Hal itu ditegaskan Direktur RSUAM Imam Ghozali saat diwawancarai, Jumat (22-8-2025).

"Kemarin sudah diadakan rapat didapatkan satu rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak memberikan pelayanan di RSUAM," kata Imam.

Meski demikian, untuk sanksi adminitratif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan kepada Inspektorat Lampung.

Sehingga manajemen rumah sakit hanya mengeluarkan surat instruksi bahwa yang bersangkutan tidak bisa memberikan layanan di RSUAM sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan sambil menunggu sanKsi administratif dari Inspektorat.

"Jadi kalau saya tidak berhak mengeluarkan dia dari pegawai negeri atau sanksi administratif. Yang berhak adalah Inspektorat," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos