MOMENTUM, Kotabumi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru. Sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik Amelia dengan tuduhan penganiayaan. Kuasa hukum Amelia menilai langkah itu tidak berdasar dan hanya bentuk kriminalisasi terhadap korban.
“Proses hukum yang dilakukan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas adalah korban, sementara Subli sudah ditetapkan dalam perkara yang masuk tahap penyidikan,” ujar Yuli Setyowati dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat (29-8-2025).
Menurut Yuli, laporan balik tersebut hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan itu mengada-ada,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum berencana segera mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi Amelia ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan.
Yuli juga membantah klaim Alek yang menyebut dirinya terluka akibat perlawanan Amelia. “Dua hari setelah kejadian, mereka masih sempat bertemu. Saat itu Alek tidak memiliki luka apapun, kecuali jari kelingking yang memang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan itu tidak benar,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti tindakan penyidik yang meminta penyitaan handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya. “Hal itu tidak semestinya terjadi karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” kata Yuli.
Ia juga mengkritisi adanya permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an. “Sumpah dalam proses hukum biasanya hanya berlaku bagi saksi, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tidak disumpah. Jadi permintaan itu jelas tidak tepat,” jelasnya.
Kuasa hukum berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Amelia. “Penegak hukum seharusnya berpihak pada korban. Kami juga sedang mengkaji dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkas Yuli.
Awal Kasus
Amelia sebelumnya melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora, Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Laporan itu disertai hasil visum yang menunjukkan adanya luka lebam di wajah, hidung, mulut, kepala, serta bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.
Peristiwa itu dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali. Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami trauma dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional dalam menangani perkara ini.
“Setiap masyarakat yang membuat laporan polisi akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti,” jelas Apryyadi, Sabtu (30-8-2025).
Terkait dugaan adanya rekaman saat pemeriksaan, ia menyebut memang ada larangan perekaman di ruang penyidikan. “Penasihat hukum dari terlapor diduga merekam proses pemeriksaan. Anggota kami sudah mengimbau agar tidak melakukan perekaman, karena memang dilarang,” ujarnya.
Sementara soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu sesuai aturan. “Dalam KUHAP disebutkan, setiap saksi yang diperiksa, penyidik berwenang membuat berita acara sumpah,” tandasnya. (hms)
Editor: Muhammad Furqon