Buktikan Keabsahan Kepemilikan Mobil, Kuasa Hukum CIF Optimis Menang Praperadilan

img
Sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang

MOMENTUM, Bandarlampung--Kuasa hukum CIF—wanita yang dipolisikan mantan tunangannya optimis memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polresta Bandarlampung.

Terlebih, pihak keluarga dan kuasa hukum mampu membuktikan keabsahan kepemilikan mobil Toyota Yaris yang menjadi objek sengketa atas nama CIF.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21-10-2025).

Muhammad Ali selaku kuasa hukum mengatakan, telah menghadirkan tiga orang saksi: IDW yang merupakan ibu dari CIF, Nurzaman dan Vicki dari Auto2000 Wayhalim.

Selain saksi, kuasa hukum juga menghadirkan bukti-bukti dokumen kepemilikan mobil tersebut atas nama CIF.

Berupa foto penyerahan mobil kepada CIF, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, uang muka untuk pembelian mobil tersebut juga berasal dari IDW sebesar Rp50 juta. 

"Kami menghadirkan saksi fakta, dan alat bukti dokumen pendukung agar menjadi suatu pertimbangan," kata Ali.

Dia pun optimis pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.

Terlebih, menurut dia, berdasarkan saksi dan bukti, mobil yang menjadi objek sengketa sah merupakan milik CIF. 

"Karena kita tetap kekeh, terkait mobil itu adalah pemilik CIF. Itulah yang kami kuatkan, dari DP mobil, yang menyerahkan mobil," jelasnya.

Selanjutnya, dia akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana pada sidang berikutnya.

Menurut dia, kehadiran saksi ahli akan menentukan apakah kasus itu merupakan pidana atau perdata.

"Kita akan hadirkan ahli hukum pidana untuk menguatkan apakah persoalan hukum ini apakah perdata atau pidana. Itu dulu yang utama, jangan sampai sumir," sebutnya.

Kemudian, dalam penetapan tersangka apakah Polresta Bandarlampung sudah sesuai prosedur.

"Jika itu melanggar aturan artinya ada pelanggaran hak azasi. Maka dalam penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka itu cacat hukum," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Hadirkan Saksi Fakta

Terkait dengan saran dari hakim untuk melakukan upaya restorative justice (RJ), dia menyampaikan kliennya menolaknya.

Menurut dia, upaya tersebut sangat sulit dilakukan, karena ada tawar menawar dan permintaan yang fantastis.

"Kalau mau damai Rp200 juta atau tebus BPKB (mobil), itu yang memberatkan," tutupnya.

Sementara, IDW menyampaikan alasannya menolak saran untuk upaya RJ.

IDW menyebutkan, anaknya sudah lama ditahan yang menyebabkan mental dan moralnya terganggu. 

"Anak saya sudah ditahan lama, mentalnya terganggu. Moralnya juga terganggu dan tersiksa di sana," sebutnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos