Terdakwa Pembununan Terancam Hukuman Mati

img
Sidang kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati di PN Tanjungkarang.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Terdakwa pembunuhan di areal parkir tempat hiburan malam Golden Dragon terancam hukuman mati.


Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Senin (22/1).


Terdakwa Suherwin alias Erwin diancam Pasal 340 junto pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Warga Jalan RE Martadinata, Lingkungan (LK) III, Kelurahan Perwata, Telukbetung Barat itu terancam hukuman mati lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya yakni Agus Armawan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman menjelaskan dalam surat dakwaannya bahwa terdakwa Suherwin alias Erwin bersama empat rekannya Cin Sun alias Asun, Rusli, Oki, dan Adi, (keempatnya belum tertangkap), telah melakukan tindak penganiayaan serta pembunuhan berencana. Kejadian pembunuhan terjadi di halaman parkir mobil Golden Dragon di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan Bandarlampung, (31/3/13) empat tahun silam.


“Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,” ungkap Jaksa Suparman.


Jaksa menjelaskan, pada Sabtu 30 Maret 2013 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Asun di Cafe “B&B" di daerah Pahoman Bandarlampung.


“Asun cerita kepada terdakwa bahwa dirinya merasa sakit hati kepada korban Agus Armawan karena dirinya pernah dipukul dengan nampan oleh Agus Armawan,” jelasnya.


Saat itu, Asun meminta kepada terdakwa dengan dialek Betawi dengan kata-kata “bantuin guwe kerjain si Agus, mau nggak lu“.


“Sebagai imbalan, Asun menjanjikan kepada terdakwa pekerjaan sebagai koordinator satpam dan termasuk mencari tiga orang anak buah untuk pekerjaan satpam di Golden Dragon,” terang dia.


Terhadap permintaan Asun tersebut, terdakwa meminta waktu untuk berpikir. Kemudian pada saat beranjak pulang meninggalkan cafe tersebut, Asun memberikan kepada terdakwa satu lempeng obat happy five.


Pada Sabtu 30 Maret 2013 sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa mengirim SMS kepada Asun dengan kata-kata “gimana bos ngerjain Agusnya, apa mau sekarang tah“, dan terdakwa menerima balasan “ya sudah kalo mau sekarang, tapi nanti dulu masih ada rombongan Agus“. kemudian terdakwa menghubungi tiga orang kawannya yaitu Rusli, Oki, dan Adi untuk segera datang ke sebuah tempat bilyar di Gunung Mastur, Telukbetung Barat, Bandarlampung.


“Selanjutnya terdakwa membawa pisau sangkur berujung lancip panjang sekitar 30 centimeter dan lebar sekitar empat centimeter lantas berangkat menuju ke tempat bilyar tersebut,” ujar JPU.


Sesampainya ditempat bilyar, terdakwa bertemu dengan tiga orang kawannya tersebut. Ketika itu, terdakwa meminta kepada Rusli dan Oki untuk membawa pisau, sementara Adi menemani terdakwa di tempat bilyar tersebut.


“Selanjutnya Rusli dan Oki pergi menyiapkan pisau dan tidak lama kemudian kembali ke tempat bilyar tersebut Rusli membawa parang panjang sekitar satu meter dan Oki membawa sebilah pisau sangkur yang serupa ukurannya dengan pisau yang dibawa terdakwa,” jelasnya.


Kemudian pada Sabtu 30 Maret 2013 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Asun untuk segera ke Golden Dragon, dimana korban sedang bersama-sama dengan Asun di Hall Diskotik Golden Dragon.


“Setelah diberitahu oleh Asun, terdakwa bersama ketiga rekannya meninggalkan tempat bilyar lantas menuju Golden Dragon di Jalan Yos Sudarso Telukbetung Selatan Bandarlampung, dengan menggunakan dua buah sepeda motor,” paparnya.


Sesampainya di Golden Dragon, Rusli, Oki, dan Adi menunggu di parkiran, sedang terdakwa dijemput oleh Asun menaiki tangga menuju Hall Diskotik di lantai dua dimana korban ada di tempat tersebut.


“Selanjutnya terdakwa merangkul korban dan berjalan menuruni tangga ke bawah menuju parkiran mobil Golden Dragon. Sementara korban yang tidak mengetahui akan datangnya ancaman pada dirinya, menuruti ajakan terdakwa berjalan menunduk santai sambil memainkan handphonnya,” ungkapnya.


Sesampainya di parkiran mobil, selanjutnya terdakwa melepaskan rangkulannya dengan korban. Selanjutnya terdakwa dengan tangan kanannya memukul rahang korban hingga korban terjatuh.


Saat korban beranjak bangun terdakwa teriak “tolong”. Oki dengan pisaunya, Rusli dengan parangnya, Adi dengan tangan kosongnnya dan terdakwa sendiri dengan pisaunya serentak meyerang korban.


“Salah satu serangan terdakwa ketika itu berhasil menusukkan pisaunya pada dada kanan korban. Akibat serangkan terdakwa, bersama tiga rekannya, dalam singkat korban jatuh terkapar bersimbah darah. Selanjutnya terdakwa dan tiga rekannya tersebut bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkap JPU.


Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Waras Bandarlampung untuk segera mendapatkan pertolongan dokter.


“Sesampainya di rumah sakit tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia,” ujar JPU.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos