Presiden Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

img
Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi ditandatangani Presiden pada Selasa sore, 25 Novemer 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana. Didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Teddy Indra Wijaya.

Menurut Dasco, langkah rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut atas kajian yang dilakukan setelah berbagai elemen masyarakat menyuarakan keberatan terhadap proses hukum yang menjerat Ira.

“Setelah menerima banyak masukan dari publik, DPR meminta Komisi Hukum melakukan pendalaman terhadap perkara yang bersangkutan. Hasilnya kemudian kami teruskan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, putusan yang sempat menuai perdebatan dan perhatian luas. Dua mantan pejabat ASDP lain, yakni M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat hukuman masing-masing 4 tahun.

Dengan keputusan terbaru ini, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Namun, otoritas belum merinci langkah lanjutan terkait status hukum dan implikasi administrasi dari pemulihan nama baik tersebut. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos