Pemprov Lampung: Rafaksi Pembelian Singkong Diterapkan Bertahap

img
Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal mengumumkan tentang kebijakan relaksasi rafaksi harga singkong. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang Relaksasi Rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu guna menjaga stabilitas industri tapioka dan pendapatan petani.

Kebijakan yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 28 November 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Nomor G/745/V.21/HK/2025 mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa HAP Ubi Kayu tetap berlaku baik di tingkat lapak maupun perusahaan industri. Namun untuk menjaga stabilitas harga dan merespons dinamika pasar tapioka, pemerintah memberikan relaksasi rafaksi yang diberlakukan secara bertahap.

Tahapan Relaksasi Rafaksi HAP: Pertama, 1–25 Desember 2025: Rafaksi maksimal 25%. Kedua, 26 Desember 2025 – 25 Januari 2026: Rafaksi maksimal 20%. Ketiga, mulai 26 Januari 2026: Rafaksi kembali ke ketentuan awal, yaitu 15% sesuai Keputusan Gubernur.

Melalui kebijakan transisional ini, Pemprov Lampung berharap seluruh pihak dapat melakukan penyesuaian secara proporsional sehingga rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan petani.

Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta pemerintah kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait mengintensifkan pembinaan dan monitoring terhadap: penerapan harga dan kualitas ubi kayu; kepatuhan terhadap rafaksi; dan pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan industri.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi petani maupun pelaku industri.

Gubernur Mirza menegaskan seluruh perusahaan industri tapioka wajib mematuhi ketentuan HAP maupun skema relaksasi rafaksi. Perusahaan yang tidak patuh akan dikenai sanksi administratif sesuai regulasi.

“Seluruh kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri tapioka di Lampung,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung Elvira Umihanni menyebut surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan sejak 28 November 2025. Ia berharap seluruh pengusaha tapioka dapat mematuhi aturan tersebut.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Evie Fatmawaty. Ia memastikan surat edaran Gubernur terkait relaksasi rafaksi juga telah disampaikan kepada seluruh perusahaan tapioka dan pihak terkait lainnya.

Dengan terbitnya kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap petani, lapak, dan perusahaan dapat menjalankan tata niaga ubi kayu secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga sektor pertanian Lampung semakin kuat dan berdaya saing. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos