MOMENTUM, Tanggamus--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Sumberejo dan Talangpadang melibatkan korban tunggal, seorang pelajar perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun.
Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1-12-2025).
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua Laporan Polisi yang masuk.
Kedua laporan tersebut memiliki korban yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda. Laporan pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talangpadang.
"Peristiwa persetubuhan yang dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo," kata AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025.
Kasat menjelaskan, kasus ini mulai terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.
Di sana, mereka menemukan bukti percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.
Ketika dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
MBA memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan memuaskan nafsunya.
"Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah, S.H., selaku Kateam Opsnal, bergerak cepat. MBA berhasil diamankan pada Senin (1-12) pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talangpadang.
"Bersama tersangka, Tekab 308 Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong sprei corak hitam hijau," jelasnya.
Kasat menyebut, setelah proses penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang juga merupakan warga Kecamatan Talangpadang.
"Tersangka YA berhasil ditangkap ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Talangpadang," ujarnya.
Kasat membeberkan, pengungkapan kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Bermula kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda.
Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak 9 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terus berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah kontrakan korban di Kecamatan Talangpadang.
Korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA agar tidak bercerita kepada siapapun.
"Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam," bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari kasus Yoga Arosid meliputi satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi. Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Tanggamus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus.
"Kami imbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kejahatan serupa," tutupnya. (**)
Editor: Agus Setyawan
