MOMENTUM, Gunungsugih -- Pelarian Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang masuk daftar buronan sejak 2021, berakhir setelah tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkapnya di kawasan hutan Register Marga Jaya, Selagailingga, Rabu (4-12-2025).
Mantan Kepala Kampung Linggapura tersebut ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang dikenal memiliki medan sulit dan akses terbatas.
Azhari, Kampung Linggapura pada 2013–2018, diketahui bersembunyi di tengah area hutan lindung dengan vegetasi rapat dan jalur sempit. Lokasi persembunyian berada di wilayah yang beberapa tahun terakhir pernah menjadi titik operasi kontra-terorisme sehingga memerlukan langkah pengamanan ekstra.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah menyisir jalur hutan dengan berjalan kaki, melintasi kontur lembah, tanah basah, dan semak padat sebelum menemukan Azhari. Informasi intelijen menunjukkan terpidana memanfaatkan jalur perladangan masyarakat untuk menghindari deteksi.
Azhari merupakan terpidana dalam perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari menghilang dan tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menyebut penangkapan tersebut mengakhiri seluruh daftar buron korupsi di wilayah hukumnya.
“Dengan ditangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Ini bukti komitmen kami menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi profesionalisme tim yang tetap bekerja terukur meski lokasi penangkapan berada di kawasan berisiko.
Setelah diamankan, Azhari diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri pemenuhan kewajiban uang pengganti sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
