MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pembalakan liar (ilegal logging) di Pesisir Barat.
Keempat saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan operator, penebang dan dua orang pengelola.
Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat diwawancarai, Senin (8-12-2025).
Yuni menyampaikan, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait dugaan ilegal logging di Pesisir Barat
"Hingga pagi ini Polda sedang melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Sudah ada empat, operator, penebanh dan dua orang pengelola," kata Yuni.
Selain itu, menurut dia, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf juga telah meninjau langsung ke Pesisir Barat.
"Kemarin hari Minggu Bapak Kapolda sudah turun ke Pesisir Barat dengan menggunakan helikopter heli, didampingi bapak Dirkrimsus dan Dirpolair," jelasnya.
Sementara, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, terkait dugaan ilegal logging di Pesisir Barat sudah ditangani Polda Lampung.
Meski demikian, dia menyatakan, telah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan penebangan pohon yang berukuran besar, walaupun di tanah pribadi.
"Hari ini saya keluarkan surat dari Dinas Kehutanan untuk menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak menembang dahulu pohon-pohon besar meskipun diatas tanah pribadi," kata gubernur.
Menurut dia, berdasarkan data, sudah banyak hutan di Lampung yang dirambah. Sehingga perlu dilakukan reboisasi.
"Kita dari bulan Februari kemarin sudah turun, sudah melihat data. Banyak sekali hutan-hutan sudah banyak dirambah. Ini yang kita ingin segera reboisasi," tuturnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
