MOMENTUM, Gunungsugih -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) menahan seorang direktur perusahaan berinisial RAY terkait dugaan korupsi pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah tahun anggaran 2020.
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan pada Senin, 8 Desember 2025, menetapkan RAY sebagai tersangka korupsi dalam proyek yang dibiayai APBD senilai Rp4,5 miliar. Proyek ini diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, mengatakan penahanan RAY berlangsung selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 saksi, 2 ahli, dan menyita sedikitnya 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan kecukupan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka RAY yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Kaila Jaya Abadi diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Hutan Kota dengan cara mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.024.016.365 berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lainnya dalam pengembangan perkara.
“Perkara ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Penahanan RAY menjadi salah satu rangkaian proses penindakan kasus korupsi yang ditangani Kejari Lampung Tengah pada tahun 2025. Berdasarkan evaluasi internal, sudah 4 pihak yang ditahan sepanjang tahun berjalan.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Lampung Tengah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas. (*)
Editor: Muhammad Furqon
