MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar berhasil diamankan Bea Cukai Lampung.
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Lampung Selatan pada bulan November 2025.
Hal itu terungkap dalam ekspose kasus yang dilakukan di Aula Kantor Bea Cukai Lampung, Selasa (9-12-2025).
Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Rachmad Solik penindakan pertama bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa pada 4 November 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersama Kanwil DJBC Sumbagbar dan Polisi Militer Kodam XXI/Radin Inten memeriksa kendaraan yang dicurigai di ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
"Hasil pemeriksaan menemukan 415 koli berisi 6,5 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang Rp9,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,3 miliar," jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara pertama, tim gabungan melakukan pengembangan. Hasilnya, tim kembali menemukan aktivitas pengiriman rokok ilegal pada 28 November 2025.
Dia mengungkapkan, pada penindakan kedua berlangsung di dua lokasi: jalan tol dan Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.
Petugas pun berhasil menyita 335 koli yang berisi 5,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp7,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp5,1 miliar.
"Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal. Serta dua orang tersangka," ungkapnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka yang diamankan yaitu MA (41) sebagai penerima barang dan U (34) selaku sopir.
Kedua tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sementara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung Arif mengatakan, pemberantasan barang ilegal menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari risiko yang ditimbulkan akibat produk yang tidak memiliki standar dan ketentuan.
"Tindakan ini juga memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dimaksimalkan dan kemudian akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan termasuk pajak rokok dan dana bagi hasil cukai, hasil tembakau," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
