OTT Lampung Tengah, KPK Tetapkan Lima Tersangka

img
Jumpa pers di Gedung KPK Jakarta terkait OTT di Lampung Tengah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- KPK RI secara resmi mengumumkan status lima orang yang dijemput kemarin malam, dengan giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap RAPBD tahun 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, sebagai tersangka. 

Kelima orang tersebut yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah RHS, Plt Bapanda Lampung Tengah AW, RHP, adik kandung Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) MS.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa lima orang yang dijemput tadi malam sudah berstatus tersangka. Penjemputan ini, terkait OTT suap RAPBD tahun 2026 Pemkab Lampung Tengah. 

"Saat kelima orang yang dijemput tim KPK sudah berstatus tersangka. Diantaranya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah RHS, Plt Bapanda Lampung Tengah AW, RHP adik kandung Ardito Wijaya, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM) MLS," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakaka. 

Ia mengatakan semua alat bukti sudah cukup. Sehingga, mereka berlima sudah ditetapkan tersangka. 

"OTT ini merupakan pintu masuk kami (KPK) untuk melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang ada di Lampung Tengah," tegasnya. 

Isu jual beli jabatan, kata dia, KPK akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Bahkan, semua kasus yang merugikan, negara akan diusut tuntas. 

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Yang jelas bukan hanya isu jual beli jabatan, tapi semua kasus yang merugikan negara akan kami usut tuntas," pungkasnya. (*)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos