Cegah Rumah Kos untuk Mesum, DPRD Usulkan Raperda

img
Ilustrasi. Ist.

Harianmomentum.com - DPRD Kota Bandarlampung menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kos. Tujuannya antara lain mencegah penggunaan rumah kos sebagai tempat mesum.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Imam Santoso mengatakan, lahirnya raperda itu antara lain ddorong adanya rumah kos dijadikan tempat seks bebes. 


"Iya kalau kita melihat,  tidak sedikit rumah kos dijadikan tempat seks bebas. Kami tidak menginginkan hal itu," kata Imam,  saat dihubungi Harianmomentum.com,  Rabu (14/1).


Selain itu, dia menjelaskan, jika raperda itu telah disahkan, setiap tamu rumah kos dituntut melaporkan diri ke RT setempat. 


"Kalau ada kawan, dipersilakan melapor ke RT,  sebab jika ada laporan kan enak kami mengetahui identitas orang itu, jika ada hal yang dinginkan," kata dia. 


Kendati demikian, jika perda inisiatif DPRD itu telah disahkan maka camat,  lurah beserta ketua RT dituntut merealisasikan di masyarakat.  (aji) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos