Jual Motor Curian di Medsos, Oknum Warga Tanggamus Diringkus Polisi

img
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Pringsewu ditangkap./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Aksi pencurian sepeda motor jenis Beat warna hitam di Pringsewu akhirnya terungkap. Kasus itu terungkap setelah munculnya motor tersebut di media sosial yang akan di jual. 

Padahal motor itu merupakan hasil kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai ancaman senjata tajam. 

Dalam pengungkapan tersebut, merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara jajaran Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu dengan warga sebagai korban kejahatan. 

Petugas mengamankan seorang penadah serta menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku. Motor itu sempat ditawarkan melalui media sosial hingga akhirnya dilacak oleh petugas. Namun pelaku utama pencurian masih dalam pencarian. 

Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang masuk pada Rabu (25-12-2025). 

Dalam laporannya, Sahrin menyebutkan bahwa anaknya, M Irsyad (16), menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak menonton hiburan pasar malam di Kecamatan Ambarawa.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20-12). Saat itu, korban bersama rekannya, Bagus, menjemput teman mereka, M. Rosyid, di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi, Kecamatan Pagelaran. 

Ketiganya kemudian berangkat menuju lokasi pasar malam. Namun, setibanya di Pekon Margakaya, mereka dihentikan oleh tiga pria tak dikenal dengan dalih meminta pertolongan.

Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi sepi tersebut, korban dipaksa berhenti dan ditodong senjata tajam jenis pisau badik ke arah pinggang sambil mengancam. "Pingin mati kamu orang, turun, turun!”, dua rekan korban langsung melarikan diri karena ketakutan.

“Salah satu pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban beserta dompet dan satu unit ponsel merek Infinix yang disimpan di bagasi motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,”jelas Iptu Agus Dharmawan, Sabtu (27-12).

Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian bersama korban melakukan koordinasi intensif untuk melacak keberadaan sepeda motor yang hilang. Upaya itu membuahkan hasil setelah pada Kamis sore (25-12) petugas menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri yang identik milik korban.

Polisi kemudian memancing penjual dengan menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat dini hari (26-12). 

Setelah memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data laporan kehilangan, petugas langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Pagelaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Kepada polisi, Lodia mengaku membeli sepeda motor tersebut secara COD dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp6 juta.

Motor itu rencananya akan dijual kembali melalui media sosial dengan harga Rp7 juta.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan penadah dan memburu para pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut. "Penadah dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”imbuh Kapolsek Pagelaran.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos