MOMENTUM, Pringsewu – Kasus pengeroyokan yang berujung kematian Legiman (39) di sebuah lapo tuak di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi pada 20 Desember 2025 tersebut, juga menandai penerapan pertama kali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku sejak 2026.
Dua tersangka, Doni Pratama (23) dan Nofri Yanto (33), telah ditetapkan sebagai pelaku dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam KUHP baru. "Kasus ini menjadi yang pertama kali kami tangani menggunakan KUHP baru, dan seluruh unsur pidananya telah terpenuhi," ujar AKBP Yunnus, Kamis (8-1-2026).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing tersangka.
Tersangka Doni Pratama, sebagai pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap korban, juga dijerat dengan pasal tambahan terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peran pelaku berbeda. Doni sebagai penusuk utama dan Nofriyanto yang menahan tubuh korban. Karena Doni membawa dan menggunakan senjata tajam, kami terapkan pasal berlapis," tegas Kapolres.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Gadingrejo bersama Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. Doni Pratama sempat melarikan diri dan berpindah tempat, namun akhirnya berhasil ditangkap di kawasan hutan lindung Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu setelah melakukan perlawanan saat ditangkap.
Sementara itu, Nofriyanto lebih dahulu diamankan di wilayah Pesawaran setelah pihak keluarga memberikan informasi yang kooperatif. Saat ini, polisi masih terus mengejar satu pelaku lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). (**)
Editor: Harian Momentum
