Pendapatan Pajak Restoran Bandarlampung Sekitar Rp13 Miliar/Bulan

img
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pendapatan dari sektor pajak restoran di Kota Bandarlampung selama Ramadan 2026 tercatat tetap stabil, meski aktivitas usaha makanan dan minuman mengalami perubahan pola operasional.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kondisi tersebut dipengaruhi oleh pergeseran waktu operasional restoran selama bulan puasa.

“Selama Ramadan tidak ada peningkatan yang signifikan, hampir sama seperti hari biasa. Karena kalau siang hari restoran relatif sepi, kebanyakan hanya melayani take away atau delivery. Ramainya biasanya hanya saat sore menjelang buka puasa,” kata Yusnadi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar restoran memang tidak beroperasi secara penuh pada siang hari. Namun, aktivitas kembali meningkat saat waktu berbuka puasa hingga sahur, baik untuk layanan makan di tempat maupun pesanan dibawa pulang.

“Artinya hanya waktunya saja yang berubah, tapi secara transaksi tidak turun dan tetap stabil,” ujarnya.

Yusnadi menambahkan, saat ini terdapat sekitar 700 unit tapping box yang telah terpasang di restoran dan rumah makan di Kota Bandarlampung. Perangkat tersebut digunakan untuk merekam seluruh transaksi usaha sebagai dasar perhitungan pajak restoran.

Dari sektor pajak restoran, Pemerintah Kota Bandarlampung rata-rata mengantongi pendapatan sekitar Rp13 miliar per bulan yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos