Sempat Kabur, Dua Pelaku Curanmor Akhirnya Tertangkap di Babershop

img
Dua dari empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan petugas, sementara dua lainnya dalam pengejaran polisi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pringsewu berhasil digagalkan warga pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dua dari empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (24) dan HS (19), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku diduga mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2432 GBZ milik seorang pengunjung toko yang terparkir di depan ruko di Kelurahan Pringsewu Timur.

“Terduga pelaku sempat berupaya merusak kunci kontak menggunakan alat khusus. Namun aksinya diketahui warga sehingga mereka meninggalkan lokasi,” ujar AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (13/4/2026).

Korban yang mengetahui kunci kontak motornya telah rusak kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) bersama pemilik toko. Setelah memastikan adanya dugaan percobaan pencurian, warga melakukan pencarian ke arah Pajaresuk.

Dalam proses pencarian tersebut, dua orang yang diduga terlibat ditemukan di sebuah barbershop. Warga bersama petugas kepolisian yang sedang berpatroli kemudian mengamankan keduanya. Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas sempat mengalami kesulitan saat mengevakuasi kedua terduga pelaku karena warga yang kesal berupaya menghakimi pelaku di lokasi kejadian.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Kendaraan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

Berdasarkan penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten. Mereka diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

Selain itu, berdasarkan pengakuan sementara, hasil penjualan sepeda motor curian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu. Namun, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.

Saat ini, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos