Polda Lampung Turunkan Propam Dalami Video Viral IRT Ngaku Diperas Oknum Polisi

img
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Ist.

MOMENTUM, Waykanan -- Polda Lampung merespons video viral seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Waykanan yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) disebut telah diterjunkan untuk melakukan pendalaman atas pengaduan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan langkah itu dilakukan atas perintah Kapolda Lampung. Menurut dia, setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran anggota Polri, akan ditangani secara profesional.

“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni, Kamis dalam rilisnya,Kamis (14/5/2026).

Video yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan seorang perempuan mengaku diminta uang Rp50 juta agar suaminya yang diamankan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dapat dibebaskan.

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit tersebut, perempuan yang mengenakan pakaian bermotif batik itu mengaku keluarganya hanya menjual Pertalite secara eceran untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.

Ia juga mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjerat suaminya. Menurut pengakuannya, sang suami diamankan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi. Namun, ia menuding ada oknum di Polsek Pakuan Ratu yang meminta uang Rp50 juta agar suaminya bisa dibebaskan.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, perempuan tersebut menyebut suaminya tetap ditahan dan kini berada di Polres Waykanan.

Dalam video tersebut, perempuan itu juga menyampaikan aduan dengan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Video itu kemudian menyebar luas dan memicu perhatian publik.

Yuni menegaskan Polda Lampung akan menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara tegas apabila terbukti melanggar aturan.

“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” katanya.

Polda Lampung memastikan penanganan dilakukan secara objektif dan transparan guna mengungkap seluruh fakta di lapangan. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Yuni turut meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui kanal pengaduan resmi Bidpropam yang telah disediakan.

“Masyarakat bisa menyampaikan setiap informasi tentang anggota Polri lewat barcode pelayanan pengaduan yang telah disediakan Bidpropam,” tandasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos