Tak Penuhi Kuota, KPU Undur Pendaftaran PPK

img
KPU Bandarlampung. Foto. Ist

Harianmomentum.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 hingga Jumat (2/2).


Menurut Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri, perpanjangan tersebut dikarenakan ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota.


"Ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota. Seharusnya setiap kecamatan 6 pendaftar, karena yang kita terima hanya tiga, maka kita perpanjang sehari," jelas Fauzi kepada harianmomentum.com, Kamis (1/2).


Selain itu, dia menjelaskan, syarat pengunduran diri bagi PPK Pilgub yang ingin mendaftar telah dicabut.


Menurut Fauzi, hal itu tidak relevan dengan Keputusan KPU RI Nomor 31 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilu.


"Sebelumnya kan KPU Bandarlampung membuat syarat pengunduran diri bagi PPK Pilgub saat mendaftar, syarat itu sudah kita cabut. Karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 31," terangnya.


Karena itu, dia pun memberikan kesempatan bagi PPK Pilgub yang ingin mendaftar sebagai PPK Pemilu 2019. "Dua itu yang menjadi pertimbangan kita untuk memperpanjang pendaftaran," ujarnya.


Kendati demikian, bagi PPK Pilgub yang terpilih menjadi PPK Pemilu harus mengundurkan diri. "Bagi yang diterim tentunya harus mundur," ucapnya. (adw).







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos