KPU Batasi Penggunaan APK Jelang Pilgub Lampung

img
Ilustrasi. Petugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) melepas alat peraga kampanye yang dipasang di pohon./ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2018.


Hal itu Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, Minggu (4/2).


Tio mengatakan, untuk pemasangan APK seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk di tiap kabupaten/kota yang dipasang KPU Lampung dibatasi. Untuk baliho setiap kabupaten/kota maksimal lima, umbul-umbul per kecamatan 20, dan spanduk maksimal dua.


"Yang dipasang KPU batasnya segitu. Dan sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pasal 28 ayat 8 tentang kampanye," terang Tio.


Dia menjelaskan, bagi pasangan calon yang ingin memasang juga diperbolehkan. Akan tetapi, maksimal 150 persen dari yang pasang KPU. "Bisa, maksimalnya 150 persen yang dipasang KPU. Misalnya umbul-umbul perkecamatan 20, mereka pasang 30. Begitu juga dengan spanduk perkelurahan dua, mereka buatnya hanya tiga," jelasnya.


Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung mengatakan, telah mengusulkan titik pemasangan APK di Kota Tapis Berseri tersebut.


"Senin (29/1) kemarin kita sudah rapat koordinasi untuk menentukan titik pemasangan APK. Dan sudah ada beberapa titik untuk pemasangan APK," terang Fauzi.


Dia menjelaskan, untuk pemasangan baliho ada di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sukamaju Telukbetung Timur, Lapangan Baruna Ria Panjang. Kemudian, Lapangan Sepak Bola Sawah Brebes Tanjungkarang Timur, Lapangan Waydadi Sukarame dan Lapangan Kalpataru Kemiling.


Sedangkan, untuk umbul-umbul di 20 kecamatan yang ada di Bandarlampung dengan totak keseluruhan 400. Terakhir, spanduk akan dipasang dua di setiap kecamatannya.


Meski begitu, dia menjelaskan, tempat pemasangan APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Bandarlampung baru merupakan usulan. "Iya itu baru usulannya saja," ujarnya.


Terkait waktu pemasangan APK tersebut, Fauzi belum mengetahui  kapan waktunya.


Menurut dia, hal itu masih akan dibahas dalam rapat koordinasi di KPU Provinsi Lampung. "Nanti ada rakor di KPU provinsi, buat nentuin kapan waktunya," tutup Fauzi.


Diketahui, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 ayat 2 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Alat Peraga Kampanye meliputi baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota, umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos