KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di Langkat, dari Camat hingga Kepala Sekolah

img
Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Langkat, mulai dari pengangkatan camat hingga kepala sekolah.

Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berasal dari sejumlah sumber.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Langkat Bersama Enam Orang

"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut dia, sebagian gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan proses pengangkatan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Kami mengetahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat," ujarnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan praktik gratifikasi dalam mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Taufik menilai praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pendidikan.

"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak," katanya.

Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik juga mendalami indikasi gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat.

Temuan itu melengkapi penyidikan perkara dugaan suap proyek yang telah menjerat Syah Afandin.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Syah Afandin menerima komitmen fee proyek sebesar Rp800 juta dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.

Yaqub diketahui memperoleh 85 paket proyek melalui mekanisme pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp10,2 miliar. Rinciannya, 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima paket di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman senilai Rp748 juta.

Atas perkara itu, KPK telah menetapkan Syah Afandin dan Yaqub sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, sementara penyidik masih mendalami dugaan gratifikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos