Pansus DPRD Bandarlampung Mulai Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK

img
Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandarlampung mulai membahas tindak lanjut temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025. 

Dalam rapat yang digelar Selasa (14/7/2026), Pansus memanggil tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan sejumlah catatan yang diberikan auditor.

Beberapa OPD yang hadir di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta OPD terkait lainnya.

Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan pola temuan BPK di masing-masing OPD relatif sama sehingga pembahasannya difokuskan pada percepatan penyelesaian tindak lanjut.

"Temuan BPK di tiap OPD tidak jauh berbeda dan sekarang sedang dikebut penyelesaiannya," kata Yuhadi usai rapat.

Menurutnya, terdapat dua temuan administrasi yang menjadi perhatian Pansus.

Temuan pertama berkaitan dengan penghapusan aset daerah yang sudah tidak digunakan. Berdasarkan hasil audit BPK, sejumlah aset seharusnya telah dihapus dari daftar aset pemerintah daerah, namun proses administrasi penghapusannya belum diselesaikan.

"Ada aset yang sudah tidak terpakai dan berdasarkan hasil audit BPK harus dihapuskan, tetapi administrasi penghapusannya belum tercatat," ujarnya.

Temuan kedua menyangkut pemberian tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN). BPK menemukan adanya pasangan suami istri yang sama-sama berstatus ASN dan keduanya menerima tunjangan beras, padahal ketentuan hanya memperbolehkan satu orang dalam satu keluarga menerima tunjangan tersebut.

"Misalnya suami dan istri sama-sama ASN, ternyata keduanya menerima tunjangan beras. Berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan," katanya.

Yuhadi menjelaskan nilai kelebihan pembayaran tunjangan tersebut relatif kecil, sekitar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.

"Alhamdulillah pengembaliannya sudah dilakukan. STS-nya juga sudah ada," ujarnya.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan penutupan rekening milik OPD di Bank Wawai. Sisa dana yang masih tersimpan di rekening tersebut diminta dikembalikan ke kas daerah.

Meski terdapat sejumlah catatan administrasi, Yuhadi menegaskan sebagian besar temuan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah yang signifikan.

Dalam pembahasan sebelumnya, Pansus juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran sekitar Rp160 juta pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung. Temuan tersebut berasal dari proyek dengan total nilai sekitar Rp360 miliar.

Menurut Yuhadi, nilai kelebihan pembayaran memang relatif kecil dibandingkan total anggaran proyek, namun tetap harus dikembalikan dan menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang pada pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Ia menegaskan pembahasan Pansus masih berada pada tahap identifikasi dan mitigasi terhadap seluruh temuan BPK. Setelah seluruh pembahasan selesai, DPRD akan menyusun rekomendasi resmi yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta memperkuat sistem pengawasan internal.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos