Modus Gadai Sawah Milik Orang Lain, Pria Pringsewu Tipu Korban Rp23 Juta

img
Tersangka ditangkap setelah buron empat bulan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Pelarian DS (47), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang diduga menipu warga dengan modus menggadaikan sawah milik orang lain, berakhir. Buron selama empat bulan dan sempat bersembunyi hingga ke Pulau Jawa, pelaku ditangkap polisi di Kota Bandarlampung.

DS ditangkap jajaran Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, saat melintas di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai, Bandarlampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Pursilawati, warga Pekon Pardasuka Selatan, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp23 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/10/2025). Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.

"Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun saat sawah akan digarap, diketahui lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan," kata Bastari, Rabu (15/7/2026).

Setelah aksinya terbongkar, DS melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat kabur ke Pulau Jawa.

Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Kemiling, Bandarlampung.

"Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan saat berada di wilayah Kemiling," ujar Bastari.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pelaku juga mengaku uang Rp23 juta hasil penipuan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya selama menjadi buronan.

Atas perbuatannya, DS kini ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos